Bolehkah Ormas Melakukan Sweeping di Tempat-tempat Umum?


Sebenernya boleh tidak ormas melakukan sweeping? Seperti sweeping warung makan pada bulan puasa, hotel melati, dan lain-lain. Adakah dasar hukumnya?

Aksi sweeping (yang kami asumsikan sebagai aksi penertiban) atas perilaku yang tidak tertib di masyarakat bukanlah wewenang organisasi masyarakat (ormas). Yang berwenang melakukannya adalah aparat penegak hukum seperti polisi dan satpol PP. UU ormas dengan tegas melarang ormas melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 kemudian diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

sumber: hukumonline.com