Bolehkah Notaris Bermitra Bisnis dengan Suatu Perusahaan?

Dalam menjalankan jabatannya sebagai Notaris, apakah Notaris diperbolehkan melaksanakan mitra bisnis dengan suatu perusahaan? Apabila diperbolehkan, adakah undang-undang atau suatu peraturan yang mengaturnya?

image

UU Jabatan Notaris antara lain telah mengatur bahwa Notaris dilarang merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai suatu badan usaha atau perusahaan.

Hubungan kemitraan yang didasarkan pada Perjanjian Kemitraan tidak bisa disamakan dengan Hubungan Kerja atasan bawahan yang didasarkan pada Perjanjian Kerja dan tunduk di bawah UU Ketenagakerjaan. Oleh sebab itu, ketika seorang Notaris bermitra dengan perusahaan, maka Notaris tidak dapat disebut sebagai pegawai perusahaan/badan usaha tersebut.

Tapi apakah kemudian Notaris tersebut dapat dikatakan sebagai pemimpin perusahaan? Notaris dapat dikatakan sebagai pemimpin dan pemilik dari badan usaha perseorangan karena sepenuh modalnya dimiliki dan dikelola oleh perorangan (yaitu Notaris itu sendiri) dan kemudian bermitra dengan perusahaan.

Karena itu, pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa notaris tidak diperbolehkan untuk melaksanakan mitra bisnis dengan suatu perusahaan.

Sumber: hukumonline.com