Bolehkah narapidana dilapas keluar dari sel saat terjadi bencana alam?

Apakah boleh narapidana di lapas keluar sel saat adanya bencana alam seperti gempa? Bagaimana prosedur evakuasi napi saat terjadi bencana alam seperti itu?

Saat terjadi bencana alam narapidana dan tahanan dikeluarkan dari kamar dengan arahan petugas ke tempat lebih aman atau terbuka. Perlu diketahui bahwa petugas akan memberikan himbauan agar narapidana dan tahanan untuk tetap duduk, tenang, mengikuti aturan dan tidak melakukan upaya melarikan diri. Dan apabila status bencana alam meningkat, Kepala Lapas atau Rutan mengarahkan seluruh petugas untuk membantu melakukan evakuasi sesuai dengan rencana evakuasi yang telah dibuat.

Hal serupa juga disampaikan dalam artikel Pascagempa di Mentawai, Lapas Padang Keluarkan Napi dari Blok, sebagaimana yang kami akses dari laman media Tempo.co, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Muaro Padang, Sumatera Barat, mengeluarkan seluruh warga binaan dari blok sel masing-masing pascagempa bumi Mentawai pada Jumat dini hari, 1 September 2017. Kepala Seksi Binadik Lapas Padang Darwan di Padang mengatakan bahwa saat gempa seluruh warga binaan dikeluarkan dari blok sel masing-masing dan dikumpulkan di lapangan dalam lapas. Untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk, pihak lapas akan melakukan evakuasi sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

sumber: www.hukumonline.com