Apakah rumah dinas termasuk dalam kategori rumah negara? Kalau iya, bolehkah melakukan dekorasi rumah dinas supaya lebih bagus?
Istilah rumah dinas dalam peraturan perundang-undangan disebut dengan Rumah Negara.
Rumah Negara adalah rumah yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.
Penghunian rumah negara diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau hunian untuk menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri selama yang bersangkutan menjabat atau menjalankan tugas kedinasan.
Penghuni rumah negara dilarang mengubah sebagian atau seluruh bentuk rumah.
sumber: www.hukumonline.com