Bolehkah merekan suatu peristiwa secara sembunyi-sembunyi?

56876_75838_hakim

Apakah UU ITE berlaku untuk diterapkan apabila ada seseorang melakukan perekaman menggunakan kamera terhadap pelanggaran dalam satu kasus yang dilakukan oleh anggota kepolisian?

Perekaman terhadap kejadian nyata secara langsung dengan menggunakan kamera yang dimaksud bukanlah termasuk dalam pelanggaran Pasal 31 UU ITE.

Dalam sistem hukum di Indonesia belum terdapat pengaturan yang tegas apakah perekaman suara atau kejadian tersebut harus dilakukan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak atau cukup salah satu pihak saja.

sumber: www.hukumonline.com