Bolehkah merekam jalannya persidangan?

Apakah merekam persidangan yang terbuka untuk umum diperbolehkan oleh hukum Indonesia?

Merekam persidangan yang terbuka untuk umum dibolehkan oleh hukum Indonesia. Bahkan, peraturan ini tertuang dalam surat Edaran Mahkamah Agung dan cara ini dipakai oleh Badan Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung dalam rangka pengawasan sidang. Perekaman sidang ini terutama dilakukan pada perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi dan perkara lain yang menarik perhatian publik.

sumber: www.hukumonline.com