Bolehkah menikah tanpa restu orang tua menurut Islam?

Bolehkah menikah tanpa restu orang tua menurut Islam?

Dalam pengertian dalam fiqih formal atau hukum di indonesia, pernikahan anak yang didasari dengan pilihan atau pendapat yang berbeda dengan orang tua atau ketidakmauan orang tua untuk menikahkan anaknya tidak dapat berpengaruh apa-apa dalam Sahnya pernikahan yang dijalani.

Karena dalam rukun nikah itu restu orang tua tidak terkait didalamnya dan karena itu pernikahan yang dijalani tanpa restu orang tua juga tetap sah hukumnya berikut dengan hubungan suami istri, namun dalam ilmu fiqih formal seorang ayah itu jauh lebih dominan untuk menjadi wali nikah dibandingkan dengan ibu atau saudara yang lainnya menurut jumhur furqha (ulama ahli fiqih ) ayah itulah yang berhak utnuk menjadi wali untuk anak perempuannya dan menikahkannya

Namun jika dilihat dari sudut pandang fiqih soasial ( masyarakat ) dan juga fiqih moral (akhlaq ) apabila anda menikah tanpa adanya restu orang tua akan menjadikan masalah antara hubungan anda dengan orang tua anda dan itu adalah suatu hal yang harusnya dihindari, dan untuk itu anda harus bisa berkomunikasi dengan orang tua anda dengan baik sehingga anda tidak memiliki masalah serius dalam keluarga anda kelak

Dan perlu anda ketahui apabila orang tua itu tidak merestui anak hanya karena pandangan etnis yang berbeda atau mungkin adat yang berbeda, orang tua itu haruslah bisa berfikir seribu kali untuk bisa mempertanggungjawabkan sikapnya nanti dihadapan Allah SWT.

Rasulullah SAW juga sudah sangat lama untuk berjuang mendakwahkan Islam agar bisa mengurangi Rasisme yang ada dalam dunia ini, oleh karaena itu harusnya setiap orang tua itu bersikap adil janganlah melarang anak menikah karena rasis dan alasan yang tidak logis, jika anak anda sudah merasa cocok dengan pasangannya dan sudah tidak mungkin lagi untuk dipisahkan segeralah anda menikahkannya agar bisa terhindar dari zina.

Orang tua tidak boleh bersikap otoriter dan melarang anak anda untuk menikah, namun berbeda lagi apabila pihak pasangan dari anak anda itu non muslim dia harus masuk islam terlebih dahulu karena kalaupun mereka menikah dalam keadaan itu tetap saja pernikahan mereka itu tidak sah dan hanya menjadi zina nantinya, dan untuk anda para kaum hawa anda itu sekarang ini wajib untuk selektif utnuk memilih agama dari calon imam anda, anda lebih menyukai yang mana jika anda bahagia menikah dengan non muslim namun nantinya anda akan ke jurusan neraka atau berpisah dengan non muslim namun anda akan masuk dalam jurusan surga Allah SWT,

Wallaahu a’lam