Bolehkah Mengundurkan Diri Sebelum Ada Karyawan Pengganti?

Bolehkah Mengundurkan Diri Sebelum Ada Karyawan Pengganti?

image

Salah satu syarat yang wajib dipenuhi pekerja yang ingin mengundurkan diri adalah mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri. Aturan jangka waktu ini memang bertujuan untuk mencari pengganti. Sementara, langkah yang bisa anda lakukan yaitu pemberitahuan pengunduran diri tiga bulan sebelumnya. Anda tetap dapat mendapatkan hak atas upah Anda sampai tanggal Anda mulai mengundurkan diri.

Sumber: kompasiana