Bolehkah Mencari Nafkah dengan Menebang Pohon di Hutan?

Apakah bisa menebang pohon kayu di hutan dengan maksud mencari nafkah?

image

Perlu dilihat kembali apakah penebangan pohon kayu di hutan itu dilakukan dengan cara yang ditentukan undang-undang (memiliki izin pemanfaatan hutan dari pejabat berwenang) atau tidak.

Pada dasarnya setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan atau melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

Jika penebangan pohon di dalam kawasan hutan itu dilakukan tanpa izin, maka teman Anda dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500 juta dan paling banyak Rp. 2,5 miliar.

Sumber: hukumonline