Bolehkah Menahan Gaji Karyawan karena Tidak Disiplin Bekerja?

Bolehkah Menahan Gaji Karyawan karena Tidak Disiplin Bekerja?

image

Pengusaha tidak boleh menahan gaji karyawannya. Jika gaji karyawan ditahan oleh pengusaha secara sengaja, berarti pengusaha telah melalaikan kewajibannya yang mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah/gaji. Akibat keterlambatan pembayaran gaji ini, pengusaha wajib membayar denda sesuai dengan persentase tertentu dari gaji karyawan.

Adapun soal sanksi, pengusaha boleh saja menerapkan sanksi bagi karyawannya yang tidak disiplin. Namun, sanksi yang diberikan bukanlah berupa penahanan gaji. Sanksi yang lebih tepat adalah pemberlakuan denda bagi karyawan yang tidak disiplin. Dengan catatan, ketentuan ini telah dituangkan terlebih dahulu dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Sumber: hukumonline