Bolehkah Memberi Hadiah kepada Hakim?


Apakah boleh memberikan hadiah atas dasar niat pribadi tanpa paksaan kepada hakim setelah hakim memberikan hasil keputusannya? Lebih tepatnya karena dia (hakim) telah memenangkan perkara saya.

Menurut Pasal 40 jo. Pasal 41 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”) hakim dalam menjalankan tugasnya diawasi oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Pengawasan terhadap perilaku hakim didasarkan pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (Pasal 41 ayat [3] UU Kekuasaan Kehakiman).

Untuk menjawab pertanyaan Saudara, kita perlu mengetahui Kode Etik Hakim mengenai menerima pemberian atau hadiah. Dalam Keputusan Bersama antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (“Kode Etik dan PPH”) setiap hakim diharapkan dapat bersikap jujur dalam menjalankan tugasnya. Penerapan dari prinsip ini, antara lain dijabarkan dalam Kode Etik Hakim dan PPH butir 2.2 mengenai Pemberian Hadiah dan Sejenisnya.

Jadi, hakim tidak hanya dilarang menerima pemberian terhadap dirinya tetapi juga dilarang menyuruh pegawai pengadilan atau pihak lain termasuk keluarganya sendiri untuk menerima pemberian hadiah yang ditujukan terhadap hakim tersebut. Walaupun niat Saudara adalah sebagai bentuk terima kasih dan bukan untuk mempengaruhi putusan hakim, pemberian hadiah kepada hakim adalah termasuk bentuk gratifikasi. Hakim yang menerima gratifikasi bisa dikenakan sanksi pemberhentian sementara atau pemberhetian, juga terkena sanksi pidana. Ancaman pidana terhadap gratifikasi tidak hanya akan dikenakan pada hakim yang bersangkutan tetapi juga kepada Anda sebagai pemberi gratifikasi.

sumber: hukumonline.com