Bolehkah memakai kutek pada kuku bagi wanita?

Kutek pada kuku

Bolehkah memakai kutek pada kuku bagi wanita?

Sebenarnya dalam Islam, mempercantik diri itu sesuatu yang dibolehkan. Selama tidak hal yang membuatnya terlarang. Wanita yang memakai kutek dihadapan suami guna menyenangkan suami maka hal ini termasuk perkara yang dianjurkan dalam Islam.

Namun sebaliknya, jika ia menggunakan kutek bukan pada tempat dan kondisi yang dibolehkan, maka hal ini bisa masuk kategori sesuatu yang dilarang dalam Islam. Semisalnya, jika ia memakai kutek kuku lantas dengan niat dan tujuan agar diperhatikan oleh pria yang bukan mahramnya. Sehingga ujung-ujungnya bisa menimbulkan zina mata maka tentu hal ini merupakan sesuatu yang dilarang.

Jadi, penggunaan kutek kuku oleh wanita dalam Islam akan sangat tergantung pada niat dan tujuan ia menggunakannya.

Penggunaan kutek kuku juga harus diperhatikan agar tidak menghalangi ibadah yang harus dilakukan oleh muslimah, semisal kewajiban berwudhu untuk menunaikan shalat.

“Artinya : Maka basuhlah mukamu dan tanganmu”. [Al-Maidah : 6]

Jika wanita ini menggunakan kutek pada kukunya, maka hal itu akan menghalangi mengalirnya air hingga tidak bisa dipastikan bahwa ia telah mencuci tanganya, dengan demikian ia telah meninggalkan satu kewajiban di antara beberapa yang wajib dalam berwudhu atau mandi. Hal ini dikarenakan, kutek kuku yang berbahan dasar kimiawi tersebut bisa menutupi dan menghalangi basahnya kuku saat dibasuh dalam berwudhu. Sudah diketahui bahwa, kutek itu sifatnya kedap terhadap air.

Sehingga jika seorang muslimah berwudhu sedangkan di kukunya terdapat kutek, maka wudhunya bisa tidak sah. Hal ini dikarenakan, kukunya tidak terbasahi oleh air. Tidak sahnya wudhu seseorang, maka secara otomatis shalat yang dia lakukan juga tidak sah. Karena salah satu syarat dari shalat adalah berwudhu.

Lantas, kapankah waktu dibolehkannya seorang muslimah memakai kutek?

Penggunaan kutek oleh muslimah boleh saat ia tidak shalat, seperti dalam keadaan haidh atau nifas.

Jadi, dalam Islam penggunaan kutek kuku oleh muslimah dibolehkan jika tidak menghalanginya dari menunaikan kewajiban kepada Allah SWT (dalam hal ini shalat).

Selanjutnya, jika ia tetap ingin memakai kutek namun ia tidak dalam keadaan haidh atau nifas?

Maka, harus dipastikan saat ia memakainya ia telah berwudhu terlebih dahulu. Dan jika wudhunya batal atau ingin berwudhu kembali, maka ia harus memastikan bahwa kutek dihapus terlebih dahulu.

Sumber : Hukum Wudhunya Orang Berkutek dan Kepala yang Berminyak Rambut | Almanhaj