Bolehkah mantan anggota dewan menjadi hakim?

56876_75838_hakim

Bagaimana dengan seorang mantan DPRD/DPR yang bersih di masa jabatannya hendak menjadi seorang Hakim, apakah itu dapat dilakukannya?

Pada prinsipnya, siapa saja yang memenuhi syarat untuk dapat diangkat menjadi Hakim Agung, Hakim Konstitusi, maupun Hakim pada badan peradilan di bawah Mahkamah Agung dapat mengajukan diri. Tidak terkecuali seorang mantan anggota DPR atau DPRD, asalkan ia memenuhi syarat maka boleh untuk menngajukan diri menjadi Hakim.

sumber: www.hukumonline.com