Bolehkah Klinik Melakukan Tindakan Operasi Terhadap Pasien?

image
Apa kewenangan medis sebuah klinik? Dapatkah sebuah klinik melakukan tindakan seperti operasi? Apakah sebuah klinik diberikan izin untuk melakukan tindakan operasi? Bukankah rumah sakit yang mempunyai kewenangan melakukan operasi?
Terimakasih.

Klinik menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik (“Permenkes 9/2014”) adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik.
Tindakan Operasi oleh Klinik

Klinik pratama hanya dapat melakukan bedah kecil (minor) tanpa anestesi umum dan/atau spinal. Klinik utama dapat melakukan tindakan bedah, kecuali tindakan bedah yang:
a. menggunakan anestesi umum dengan inhalasi dan/atau spinal
b. operasi sedang yang berisiko tinggi
c. operasi besar

Klasifikasi bedah kecil, sedang, dan besar ditetapkan oleh Organisasi Profesi yang bersangkutan.

Jadi menyimpulkan penjelasan diatas, klinik pada dasarnya dapat melakukan bedah atau operasi, tetapi diberikan batasan-batasan tertentu. Klinik pratama hanya dapat melakukan bedah kecil (minor) tanpa anestesi umum dan/atau spinal. Sedangkan klinik utama dapat melakukan tindakan bedah tapi tidak bisa menggunakan anestesi umum dengan inhalasi dan/atau spinal, operasi sedang yang berisiko tinggi, dan operasi besar.

Sumber