Bolehkah Hakim Konstitusi Menerima Honorarium dari Negara?

image
Dalam menangani perkara, bolehkah seorang hakim menerima honorarium perkara? Bagaimana dengan hakim MK yang menerima honor dari perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur?
Terimakasih.

Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi
Untuk menjawab pertanyaan Anda terkait dengan honor yang diterima oleh hakim Mahkamah Konstitusi (“MK”), kami akan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi (“PP 55/2014”) sebagaimana yang telah diubah terakhir kali oleh Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi (“PP 56/2016”). Sebelumnya kami berasumsi bahwa honorarium yang Anda maksud merupakan honorarium yang berasal dari negara.

Hakim Agung adalah hakim pada Mahkamah Agung. Sedangkan Hakim Konstitusi adalah hakim pada Mahkamah Konstitusi.

Jika Hakim Menerima Honorariun di luar Hak Keuangan dan Fasilitas dari Negara

Menjawab pertanyaan Anda soal honorarium bagi hakim di luar hak keuangan dan fasilitas dari negara, Pasal 13 PP 55/2014 mengatur:

  1. Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini maka kepada Hakim Agung dan Hakim Konstitusi tidak boleh menerima honorarium apapun yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara.
  2. Apabila Hakim Agung dan Hakim Konstitusi menerima honorarium maka pejabat dimaksud harus mengembalikan honorarium yang telah diterima tersebut ke kas negara.

Namun, larangan untuk menerima honorarium tersebut dikecualikan bagi Hakim Konstitusi dalam hal:

  1. Penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota
  2. Penanganan perkara pengujian undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, dan perselisihan hasil pemilihan umum
  3. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Honorarium tersebut diberikan sampai dengan terbentuknya badan peradilan khusus yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

Jenis dan besaran honorarium ini diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Sumber