Bolehkah disepakati dua forum Arbitrase dalam satu perjanjian?


Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Mengenai pemilihan 2 (dua) forum arbitrase dalam satu perjanjian dengan syarat-syarat tertentu, dapat kami jawab bahwa pemilihan forum arbitrase telah diatur dengan tegas dalam Pasal 34 UU AAPS yang menyebutkan:

  1. Penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapat dilakukan dengan menggunakan lembaga arbitrase nasional atau internasional berdasarkan kesepakatan para pihak.
  2. Penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan menurut peraturan dan acara dari lembaga yang dipilih, kecuali ditetapkan lain oleh para pihak.

Berdasarkan penjelasan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, penggunanan “atau” merupakan kata penghubung untuk menandai pilihan di antara beberapa hal (pilihan).

Dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut di atas, Klausula Arbitrase dalam suatu Perjanjian tertulis dapat memuat pilihan forum arbitrase yang akan digunakan baik itu lembaga arbitrase nasional dalam hal ini Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau lembaga arbitrase internasional dalam hal ini International Chamber of Commerce (ICC) maupun kedua-duanya dengan menentukan keadaan tertentu dalam perjanjian dimana lembaga arbitrase mana yang berlaku apabila timbul keadaan tertentu tersebut.

Sumber: hukumonline.com