Bolehkah dilakukan penyitaan atas aset BUMN Perum?


Disebutkan bahwa modal BUMN Perum berasal Keuangan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Yang ingin saya tanyakan, apakah bisa aset BUMN Perum disita/ dieksekusi melalui putusan pengadilan? Mengingat BUMN Perum mempunyai modal yang berasal dari Keuangan Negara yang dipisahkan? Selain itu, BUMN Perum juga memiliki fungsi profit oriented dan juga susunan organnya mirip dengan PT atau BUMN Persero

Perusahaan Umum (“Perum”) adalah Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan menyelenggarakan usaha untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara memang menyatakan bahwa harta kekayaan (uang dan/atau barang) milik negara tidak boleh disita oleh pihak manapun.

Tetapi kekayaan negara yang sudah disertakan sebagai modal BUMN yang bisa disita. Karena, kekayaan itu bukan lagi milik negara, melainkan sudah menjadi harta miliki BUMN. Akan tetapi, barang milik negara yang bukan penyertaan modal dan yang dikelola oleh BUMN tak dapat dilakukan sita jaminan atau sita eksekusi.

Sumber: hukumonline.com