Bolehkah Calon Kepala Desa Tidak Berasal dari Desa yang Bersangkutan?


Bagaimana hukumnya apabila calon kepala desa tidak memiliki KTP di desa pencalonan atau tidak tinggal/berdomisili di desa tersebut, namun masyarakat mengusulkan pencalonannya?

Calon kepala desa tidak wajib merupakan penduduk desa setempat yang dibuktikan dengan dimilikinya KTP sebagai tanda bahwa ia terdaftar sebagai penduduk desa setempat.

Seseorang yang mencalonkan diri menjadi kepala desa tidak harus merupakan penduduk yang berdomisili di desa yang bersangkutan. Memang, Pasal 33 huruf g Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”) sempat mengatur soal syarat domisili calon kepala desa, yakni harus penduduk dan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan. Akan tetapi, kemudian pasal ini telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (“MK”).

Majelis MK dalam putusannya bernomor 128/PUU-XIII/2015 tegas menyatakan Pasal 33 huruf g UU Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) dan “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”.

Mahkamah menilai pemilihan kepala desa secara langsung oleh masyarakat desa dan pengangkatan perangkat desa tanpa mensyaratkan harus berdomisili di desa setempat bersesuaian dengan semangat Pasal 28C ayat (2) UUD 1945. Beleid ini menyebutkan “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”.

MK juga menyatakan bahwa sudah seyogyanya pemilihan ‘kepala desa dan perangkat desa’ tidak perlu dibatasi dengan mensyaratkan harus ‘terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran’.

sumber: hukumonline.com