Bolehkah Bank Mengubah Data Nasabah Secara Sepihak?

Apakah data nasabah bank (nama ibu kandung) dapat diubah secara sepihak oleh bank? Apa tujuan dari perubahan data tersebut, dan bertujuan untuk apakah pihak bank mengubahnya?

image

Terkait perubahan terhadap rahasia bank, prinsipnya, antara bank dan nasabahnya terdapat hubungan kontraktual, yang tersirat bahwa nasabah mempercayakan bank untuk menjaga datanya dan bank berkewajiban menjaga data nasabah selama itu menyangkut data nasabah.

Bank memang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemutakhiran data dalam hal terjadi perubahan data nasabah. Akan tetapi, karena ini juga merupakan hubungan kontraktual yang tunduk pada kebiasaan dan kesusilaan, tidak seharusnya bank mengubah data seseorang tanpa persetujuan orang tersebut.

Sumber: hukumonline.com