Bolehkah Bank Memblokir Rekening Nasabah yang Tidak Membayar Utang?

Apakah sebuah bank bisa dengan gampangnya menahan atau memblokir dana tabungan nasabah tersebut hanya karena adanya kecurigaan atau pun kesamaan data dengan pelanggan kredit dari bank tersebut yang belum melunasi hutangnya? Apabila bank tersebut secara langsung sudah memblokir saldo dari nasabahnya tanpa ada pemberitahuan ataupun crosscheck terlebih dahulu, apa yang harus dilakukan nasabah tersebut agar uang di tabungannya bisa diambil kembali?

image

Bank seharusnya memberikan teguran atau somasi terlebih dulu kepada nasabahnya yang tidak membayar utang. Jika setelah disomasi nasabah masih tidak melaksanakan kewajibannya, berarti nasabah telah wanprestasi.

Sementara pemblokiran simpanan dapat dilakukan terhadap nasabah penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.

Sumber: hukumonline.com