Bolehkah Bank Memberikan Informasi Data Nasabah Kepada Bank Lain?

Bolehkah Bank Memberikan Informasi Data Nasabah Yang Bersifat Pribadi Kepada Bank Lain?

image

Untuk mengetahui apakah data nasabah termasuk rahasia bank atau bukan, terlebih dahulu kami jabarkan apa yang dimaksud dengan rahasia bank itu sendiri. Menurut Pasal 1 angka 28 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU Perbankan”), rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.

Dari definisi tersebut, jelas kiranya bahwa yang diatur adalah rahasia bank terkait nasabah penyimpan. Data nasabah (jika nasabah tersebut adalah nasabah penyimpan) yang berupa nama atau nomor handphone (HP) yang Anda sebutkan, termasuk keterangan mengenai nasabah penyimpan di bank yang wajib dirahasiakan.

Sumber: hukumonline.com