Bolehkah anak kecil sholat satu shaf dengan orang dewasa?

Bolehkah anak kecil sholat satu shaf dengan orang dewasa?

Dalam shalat jamaah, anak-anak diperlakukan seperti jamaah shalat dewasa. Seperti itulah contoh yang diberikan Rasulullah. Di antaranya, saat Beliau shalat di rumah Anas bin Malik.
Anas mengisahkan:

Maka saya bangkit menuju tikar kami yang sudah menghitam karena sudah lama dipakai, lalu saya perciki air, dan Rasulullah shalat di atasnya. Saya dan si yatim membuat shaf di belakang Beliau, dan ibu tua di belakang kami. Beliau shalat dua rakaat untuk kami, kemudian pulang. (HR. Al-Bukhari, no. 380 dan Muslim, no. 658)

Tidaklah seseorang itu disebut yatim kecuali jika dia masih anak-anak. Jika dikatakan haditsnya tidak tegas karena Anas bin Malik juga masih kecil, maka dalam riwayat lain disebutkan bahwa Rasulullah menempatkan Anas di samping kanan Beliau (tidak di belakang), sebagaimana Ibnu Abbas juga pernah diperlakukan begitu. Intinya, Nabi tidak memperlakukan mereka secara khusus.

Al-Khathib asy-Syarbini asy-Syafi’i mengatakan, “Jika anak-anak kecil hadir lebih dulu, mereka tidak boleh dimundurkan untuk kemudian tempat mereka diberikan kepada orang dewasa yang datang kemudian. Begitu pula jika mereka lebih dahulu menempati shaf pertama, mereka lebih berhak menurut pendapat yang lebih kuat.”

Syaikh al-‘Utsaimin juga menjelaskan, “Mereka tidak memotong shaf. Tidak boleh bagi siapapun untuk menjauhkan mereka dari tempat mereka, sekalipun mereka berdiri persis di belakang imam di shaf pertama.”

Adapun sabda Rasulullah :

Hendaklah berdiri di belakang saya orang-orang dewasa, kemudian yang berumur di bawah mereka, dan seterusnya. (HR. Muslim)

Maka maksudnya adalah anjuran kepada orang-orang dewasa agar berlomba-lomba menempati shaf terdepan. Bukan berarti, mereka didahulukan jika datang setelah anak-anak kecil. Ya, tentu orang-orang dewasa didahulukan di atas anak-anak jika mereka datang secara bersamaan.

Di samping itu, mengumpulkan anak-anak kecil dalam satu shaf biasanya memicu kegaduhan di antara mereka. Hal ini bisa sangat mengganggu kekhusyu’an yang merupakan ruhnya shalat. Pengalaman di lapangan juga menunjukkan bahwa kegaduhan anak-anak bisa ditekan jika masing-masing orangtua yang membawa anak ke masjid menempatkan anak-anak mereka di samping mereka.

Sedangkan kekhawatiran adanya najis pada kulup orang yang belum berkhitan sehingga membuat shalatnya tidak sah, meskipun ini adalah pendapat sebagian Ulama, namun Ulama lain berpendapat shalatnya sah. Al-Buhuti mengatakan, “Dan najis di bawah kulup di tempat yang tidak mungkin dihilangkan oleh orang yang belum khitan dimaafkan. Dan setiap najis yang dimaafkan tidak berpengaruh pada batalnya shalat.”

Apalagi jika yang dipermasalahkan adalah anak kecil yang belum baligh.