Bolehah penyidik kepolisian bukan seorang sarjana hukum?

56876_75838_hakim

Bolehkah seorang penyidik di kepolisian tidak memiliki pendidikan sarjana hukum?

Dari sejumlah aturan soal syarat penyidik kepolisian, baik Pejabat Penyidik Kepolisian, Penyidik Pembantu, maupun Pejabat PPNS, ketiganya tidak mensyaratkan kewajiban penyidik bergelar sarjana hukum.

Namun, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rekrutmen dan Seleksi Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia secara eksplisit menyebutkan bahwa diutamakan yang berijazah Sarjana Hukum.

sumber: www.hukumonline.com