Black campaign termasuk berita bohong (hoax)

Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian pernah menjelaskan bahwa terdapat tiga jenis kampanye yaitu :

  • kampanye positif (positive campaign) yaitu kampanye tentang program apa yang ingin mereka kerjakan untuk bangs ajika terpilih nanti.
  • kampanye negatif (negative campaign) yaitu kampanye yang menonjolkan sisi negative lawan agar public juga mengetahui kelemahannya.
  • kampanye hitam (black campaign) yaitu kampanye yang mengabarkan sesuatu tentang lawan yang tidak berdasarkan fakta (hoax).

selanjutnya ia menyampaikan bahwa “terkait kampanye negative, diperbolehkan dengan Batasan tertentu, karena kampanye negative perlu dilakukan agar calon paham sisi positif dan negative dari calon yang akan dipilih nantinya. jangan sampai salah pilih”.

sedangkan black campaign tidak diperbolehkan karena dapat menimbulkan perpecahan antar individu maupun kelompok. Kita sebagai manusia yang memiliki akal budi seharusnya tidak mudah terpancing dengan berita-berita hoax yang termasuk dalam black campaign tersebut. Seperti berita yang mengandung ujaran kebencian terhadap suatu individu ataupun kelompok.

melalui teori filsafat moral actus humanus yang memiliki arti sebagai perilaku manusia yang bebas dengan syarat tau dan mau teori ini merupakan pedoman yang menjadi tolak ukur yang membedakan antara perbuatan manusia normal dengan mahkluk hidup lainnya. kita sebagai manusia memang bertindak sebagaimana mestinya dan sesuai dengan kehendak kita. dibalik semua itu, banyak tindakan manusia yang berujung pada merugikan orang atau pihak lain. tentu mereka yang melakukan tidak merasa demikian karena, mereka berpandangan dengan “ini kehendak saya dan saya memang ingin melakukan ini”. Dengan pandangan seperti itu akan membuat banyak orang semakin egois dengan pendapat mereka masing-masing.

meskipun demikian, alangkah lebih baik jika kita bisa memilih dan memilah mana berita yang asli dan mana yang mengandung berita bohong (hoax).

sumber : Puspita Ratna, Apa yang DImaksud Kampanye Negatif dan Black Campaign?, 15 oktober 2018, Apa yang Dimaksud Kampanye Negatif dan Black Campaign? | Republika Online

Hari, Ambrosius, and Agustinus Dewantara. 2019. “Berita Hoax Tentang Politik Di Indonesia Terhadap Perkembangan Negara Disorot Dengan Teori “actus Humanus” Filsafat Moral” INA-Rxiv. June 24. doi:10.31227/osf.io/g4ckb.

1 Like

Keren kak bahasan nya. Tapi aku mau tanya, apa kira-kira buzzer itu termasuk ke dalam tiga jenis kampanye yang dijelaskan diatas? lalu apakah kira-kira keberadaan buzzer diperbolehkan di indonesia?

1 Like

Alangkah baiknya masyarakat juga di edukasi agar tidak gampang percaya sesuatu dengan mudah karena black campaign rasanya seperti memfitnah orang lain.

1 Like

Halo, terimakasih Zikrina atas tanggapannya, mengenai pertanyaan kamu berikut akan aku jawab dengan sumber-sumber yang akan aku cantumkan juga ya. semoga dapat menjawab pertanyaan dari kamu ya…

Seiring berkembangnya internet dan media sosial kata buzzer itu sendiri diterapkan kepada akun media sosial tertentu yang melakukan promosi mengenai kandidat, tokoh, isu, atau produk tertentu untuk diminati, dipilih dan dimiliki masyarakat. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan meyakinkan publik terhadap topik, produk dan tokoh yang dikampanyekan.

untuk hal ini perlu diperhatikan bahwa yang tergolong dalam buzzer hanya akun media sosial yang dibayar/diberi reward tertentu oleh pemesannya. Oleh karenanya jika seseorang dengan akun media sosial pribadinya menulis tanpa dibayar tetapi karena hati nurani dan kebenaran yang ia yakini maka ia bukan tergolong ke dalam Buzzer.

menurut saya Buzzer itu sendiri bisa termasuk dalam tiga jenis kampanye tersebut. Karena pemesan bisa memesan dengan topik yang ia inginkan selebihnya buzzer hanya perlu mengulas topik atau isu yang diminta tersebut berkali-kali dalam sosial media hingga isu/topik tersebut viral.

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyampaikan bahwa “Buzzer sebagaimana pengguna akun media sosial lainnya, diperbolehkan mengunggah konten apapun. Sebab, kebebasan berekspresi sudah diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hanya saja konten yang diunggah tidak boleh melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).”

sumber :
Fajar, 8 Oktober 2019, “Pengertian Buzzer dan Apakah Anda Tergolong Buzzer MedSos?” , Pengertian Buzzer dan Apakah Anda Tergolong Buzzer Medsos? Halaman all - Kompasiana.com, diakses pada 14 september 2020 pukul 20.05

Cindy Mutia Annur, 16 April 2019, “Rudiantara Sebut 2 Aturan Mengikat Buzzer Saat Masa Tenang Pemilu”, Rudiantara Sebut 2 Aturan Mengikat Buzzer Saat Masa Tenang Pemilu - Katadata.co.id, diakses pada 14 September 2020 pukul 20.09

1 Like

Halo Ghina, terimakasih atas tanggapannya.

benar sekali, itu pentingnya edukasi politik termasuk dengan kegiatan diskusi dari dictio smart politic yang saat ini sedang berlangsung.

1 Like

Setuju banget sama ini, kita seharusnya lebih teliti dan tidak menelan mentah mentah dari apa yang kita baca, dengar dan lihat

1 Like

Suka banget bahasannya kak. Tapi aku mau izin bertanya nih… Apakah saat kita menyebarkan atau mengkampanyekan sesuatu yang berada dalam keadaan terpaksa / ikut2an lalu kita belum mengetahui apa kebenarannya akan termasuk dalam black campaign? Dan apakah akan ada perbedaan hukuman antara pelaku negative campaign dan pelaku black campaign?

Halo, Felicia AE terimakasih atas tanggapannya, mengenai pertanyaan kamu berikut akan aku jawab dengan sumber-sumber yang akan aku cantumkan juga ya. semoga dapat menjawab pertanyaan darii kamu yaa…

untuk mengatakan hal tersebut termasuk dalam kampanye hitam (black campaign) atau tidaknya selain menjelek-jelekkan lawan dengan isu yang tidak berdasar, berikut aku informasikan juga beberapa hal yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye menurut Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Pemilu yaitu :

  1. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  3. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;

  4. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;

  5. mengganggu ketertiban umum;

  6. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;

  7. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;

  8. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

  9. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan

  10. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.

oleh karena itu menurut saya jika apa yang telah dikampanyekan tersebut ternyata tidak benar menurut saya tetap tergolong sebagai black campaign ya… mungkin saat proses penyidikan jika ditemukan adanya paksaan dari pihak lain akan diringankan hukumannya.

untuk hukuman dari melakukan kampanye hitam telah diatur dalam pasal 280 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pemilu dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24 Juta.

1 Like

mengenai hukuman bagi pelaku negative campaign dan black campaign, menurut Mantan Ketua MK Mahfud Md menyatakan melalui twitternya dan dikutip oleh detik.com yaitu “Black campaign adalah kampanye yang penuh fitnah dan kebohongan tentang lawan politik. Negative campaign adalah kampanye yang mengemukakan sisi negatif/kelemahan faktual tentang lawan politik. Negative campaign tidak dilarang dan tidak dihukum karena memang berdasar fakta. Yang bisa dihukum adalah black campaign,”

berdasarkan hal tersebut maka negative campaign tidak mendapatkan hukuman kecuali jika tidak disertai bukti dan fakta maka resiko hukum akan ditanggung oleh orang yang membeberkan dengan tuduhan pencemaran nama baik.

untuk hukuman dari melakukan kampanye hitam telah diatur dalam pasal 280 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pemilu dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24 Juta.

sumber :
Andhika Prasetia, 15 Oktober 2018, Mahfud: Negative Campaign Tak Dilarang, Black Campaign Bisa Dihukum, Mahfud: Negative Campaign Tak Dilarang, Black Campaign Bisa Dihukum, diakses pada 16 September 2020 pukul 22.58

Hukum Online, 12 September 2007, Perlu Pembedaan Tegas antara Black dan Negative Campaign, https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol17575/perlu-pembedaan-tegas-antara-iblacki-dan-inegative-campaigni, diakses pada 16 September 2020 pukul 23.04

Wahh setuju kak. Terima kasih yaa kak. Informatif dan lengkap banget penjelasannya. Itu sebabnya kita harus bijak dalam mengkampanyekan atau menyebarkan informasi.

1 Like

Artikel yang bagus dan merinci. Di dalam kehidupan sehari-hari hal semacam ini sering terjadi, bukan hanya di lingkungan masyarakat tetapi juga di lingkungan terdekat seperti keluarga. Saya ingin bertanya, bagaimana caranya mengedukasi keluarga mengenai black campaign ? Karena menurut beberapa orang, grup keluarga merupakan salah satu media penyebaran black campaign.

kembali kasih kak, alhamdulillah jika dapat menjawab pertanyaan kakak, benar sekali kak mari kita menjadi lebih bijak lagi :slight_smile:

Halo Syafa Firdauza! terimakasih atas tanggapannya,

mengenai pertanyaan dari kamu, alangkah lebih baiknya kita sharing juga mengenai pengertian dan jenis dari kampanye itu sendiri atau boleh juga berbagi tautan dictio pada artikel ini atau berupa screenshot. mungkin jika kurang berkenan bisa juga melalui status WA/Instastory dengan harapan keluarga kita melihat hal tersebut. Hal lain yang bisa dilakukan juga adalah jika hubungannya cukup dekat dengan orang yang menyebarkan black campaign tersebut bisa ditegur dengan mencantumkan pengertian dan ancaman pidana dari black campaign itu sendiri melalui personal chat.

semoga jawaban dari saya berkenan dan bermanfaat ya kak…

bagus nih pernah denger sih istilahnya, kalau ada kata black pasti terpikir makna yang sudah buruk seperti black market, black trading, dan ini black campaign di politik. harus hati-hati menyebar informasi medsos karna berurusan dengan negara apabila terkuak disalahgunakan.

benar sekali saat ini banyak buzzer yang menyebarkan berita hoax dan merugikan berbagai pihak. Hal ini yang harus dipahami lebih dalam, jangan biarkan buzzer-buzzer diberi panggung.

1 Like

Suka ada tuh bc an di wa yang gak jelas asal usulnya tapi herannya masih aja ada yang menyebarkan tanpa tau apakah bener atau tidak. Intinya harus cerdas menerima berita, jangan asal sebar ke orang sebelum tau kebenarannya. Tapi, yang aku heranin tuh kenapa yah kalau ada yang ngelanggar aturan nantinya malah dijadiin duta. Kan kalau gini masyarakat tidak jera. Gimana tuh mbak menanggapi hal ini?

Halo kak vera, terimakasih telah menanggapi artikel ini. mengenai pertanyaannya berikut akan saya jawab dengan mencantumkan sumbernya.

salah satu contoh kasus yang akan saya bawa disini adalah Zaskia Gotik yang diangkat menjadi duta pancasila. Menurut Ketua Fraksi PKB MPR RI Abdul Kadir Karding saat itu (9/4/2016) “pengangkatan Zaskia sebagai duta dikandung maksud agar dia (Zaskia) mau belajar, berubah dan memperbaiki diri. Juga diharapkan agar Zaskia turut mensosialisasikan Pancasila. Karena sosialisasi yang dilakukan para artis akan lebih gambang dipublikasikan oleh media dibanding politisi.”

sumber : Alasan PKB Angkat Zaskia Gotik Jadi Duta Pancasila - TribunNews.com