Bisakah Terbebas dari Hukuman Pidana Jika Hanya Mencuri Buah?


Apakah hukum pidana mengabaikan prinsip materialitas? Karena sering kali kita jumpai pelaku pencurian buah yang dipenjara, apakah tidak diperhatikan materialitas dalam penanganan kasus hukum?

Bahwa dalam hukum pidana tidak dikenal prinsip materialitas, melainkan prinsip legalitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang selengkapnya berbunyi:

“Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelumnya.”

Berdasarkan pendapat seorang ahli hukum, Drs. P.A.F. Lamintang, S.H. dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia (hal. 142) yang mengutip pendapat Profesor Noyon-Langemeijer, menyatakan sebagai berikut:

Ayat pertama dari Pasal 1 KUHP itu menekankan pada asas, bahwa tidak ada suatu perbuatan pun yang terlarang atau diharuskan kecuali hal tersebut telah dinyatakan secara tegas dalam suatu ketentuan undang-undang, hingga hukum yang sifatnya tidak tertulis itu haruslah dikesampingkan, dan tidak ada satu hukuman pun yang dapat dijatuhkan terhadap orang yang telah melanggar suatu larangan atau suatu keharusan, kecuali jika hukuman itu telah diancamkan dalam suatu ketentuan undang-undang yang telah ada terlebih dahulu daripada pelanggarannya itu sendiri.

Selain itu, prinsip tersebut juga sejalan dengan adagium yang telah mendapat suatu pengakuan secara tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan, yaitu nullum delictum nulla poena sine lege praevia poenali.

Secara bebas, adagium tersebut dapat diartikan menjadi “tidak ada tindak pidana (delik), tidak ada hukuman tanpa (didasari) peraturan yang mendahuluinya”.

Jadi, apabila seseorang memenuhi unsur-unsur pencurian, maka orang tersebut dapat dikenakan ancaman pidana. Tidak ditentukan objek apa yang menjadi barang curian. Meskipun hanya buah, apabila terpenuhi unsur-unsur pencurian, orang yang mencuri buah dapat dipidana. Akan tetapi perlu dilihat juga mengenai harga dari objek yang dicuri. Jika harganya tidak lebih dari Rp 2,5 juta, maka dianggap pencurian ringan.

sumber: hukumonline.com