Bisakah Seorang Kreditor Saja Menjadi Pemohon PKPU?

image
Apabila pemohon PKPU adalah kreditor, mungkinkah mengajukan permohonan PKPU cukup dengan 1 kreditor? Hal ini karena Pasal 222 ayat (1) Kepailitan dan PKPU menyatakan bahwa PKPU diajukan oleh debitor yang memiliki lebih dari 1 (satu) kreditor atau kreditor. Apakah kata-kata “atau kreditor” di atas dapat diartikan sebagai 1 kreditor?
Terimakasih.

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Mengenai istilah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) memang tidak didefinisikan secara padat dan ringkas dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan dan PKPU”).

Untuk itu, agar memudahkan kita dalam memahami PKPU, saya akan mengutip pendapat dari salah satu praktisi kepailitan, Munir Fuady, tentang definisi PKPU, dalam bukunya Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek (hal. 175), sebagai berikut:

Yang dimaksud dengan tundaan pembayaran utang (suspension of payment atau surseance van betaling) adalah suatu masa yang diberikan oleh undang-undang melalui putusan hakim niaga di mana dalam masa tersebut kepada pihak kreditor dan debitor diberikan kesempatan untuk memusyawarahkan cara-cara pembayaran utangnya dengan memberikan rencana pembayaran seluruh atau sebagian utangnya, termasuk apabila perlu untuk merestrukturisasi utangnya tersebut (legal moratorium).

Permohonan PKPU

Pasal 222 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU memang memungkinkan permohonan PKPU diajukan oleh Debitor (orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan) yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor, ATAU diajukan oleh Kreditor (orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.

Berikut selengkapnya bunyi Pasal 222 UU Kepailitan dan PKPU:

(1) Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau oleh Kreditor.

(2) Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor.

(3) Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya.

Sumber