Bisakah Pemilik Mobil Rental Menuntut Sopirnya yang Merusak Mobil?

Apakah pemilik mobil bisa menuntut bila supir mobil rental tidak bertanggung jawab atas mobil yang dibawanya karena menabrak mobil orang lain? Bagaimana dengan hukumannya?

image

Antara pemilik mobil rental dan supirnya ada hubungan kerja, dimana pemilik mobil rental bertidak selaku pemberi kerja (majikan) dan supirnya bertindak selaku pekerja. Dalam konteks ini, kesalahan yang dilakukan supir sebagai pekerja merupakan tanggung jawab dari majikan sehingga pemilik mobil rental tidak dapat menuntut supirnya untuk mengganti rugi kepada pihak ketiga yang ditabrak.

Mengenai pemilik mobil menuntut ganti rugi kepada pekerjanya atas kerusakan mobil rental, hal tersebut bisa dilakukan selama telah diperjanjikan dalam Perjanjian Kerja dan/atau Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama.

Sumber: hukumonline.com