Apa bisa pembeli kedua yang punya akta otentik bisa dituntut? Karena penjual pertama sudah kabur
Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan hak atas tanah yang diakui oleh hukum. Sehingga ketiadaan sertifikat tersebut mengakibat posisi seseorang lemah dalam mengakui kepemilikan atas tanah.
Di sisi lain, pembeli yang beriktikad baik harus dilindungi secara hukum. Sehingga ia tidak bisa digugat.
sumber: www.hukumonline.com