Bisakah Menjual Gedung Tempat Barang-Barang yang Dikenakan Sita Jaminan?

Apakah pemilik suatu bangunan atau gedung dapat menjual atau mengosongkan bangunan atau gedungnya sementara Pengadilan Negeri telah menjatuhkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap barang-barang penyewa yang ada di dalam bangunan atau gedung tersebut?

image

Dapat saja pemilik bangunan menjual/mengosongkan bangunan tersebut. Apabila penyewa gedung sekaligus barang-barang tersebut masih kooperatif dan mau berkoordinasi dengan pemilik gedung, maka si pemilik gedung tersebut dapat menginventaris barang-barang apa saja yang merupakan milik penyewa, lalu menyerahkan kembali kepada si penyewa dengan mencatatkannya pada tanda terima dan berita acara penyerahan yang ditandatangani kedua belah pihak.

Penyerahan barang-barang tersebut kepada pemiliknya (penyewa) dapat dilakukan karena esensi suatu Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan oleh Pengadilan Negeri (umumnya atas permintaan Penggugat), bukanlah suatu pengalihan hak kepada Penggugat secara langsung, melainkan sebagai suatu jaminan agar tergugat tidak mengalihkan hak atau barang tersebut kepada pihak lain. Sekaligus ketika putusan atas perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, maka kemenangan Penggugat dapat direalisasikan pemenuhannya, dengan kata lain penggugat tidak hanya menang di atas kertas.

Sumber: hukumonline.com