Bisakah Menjadi Kepala Dinas Jika Pernah Berstatus Tersangka?

image
Dengan berlakunya UU ASN, kepala dinas diubah namanya menjadi pejabat tinggi. Apakah mengenai syarat dan aturannya juga berubah? Tolong jelaskan syarat menjadi kepala dinas. Apakah seorang PNS yang pernah menjadi tersangka dapat menjadi kepala dinas? Saya terinspirasi dari artikel kemaren masalah kepala daerah menjadi tersangka dan kejadian mengenai kepala dinas yang pernah menjadi tersangka ini terjadi di daerah kerja saya.
Terimakasih.

Syarat Menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS.

Syarat menjadi pejabat pimpinan tinggi pratama adalah sebagai berikut:

a. kompetensi
b. kualifikasi
c. kepangkatan
d. pendidikan dan pelatihan
e. rekam jejak jabatan dan integritas
f. serta persyaratan lain yang dibutuhkan.

Syarat Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi

Syarat kompetensi yang lebih rinci terkait jabatan pimpinan tinggi pada instansi daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (“PP 18/2016”).

Pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas pada Perangkat Daerah wajib memenuhi persyaratan kompetensi:

a. Teknis

Kompetensi teknis diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis yang dibuktikan dengan sertifikasi.

b. Manajerial

Kompetensi manajerial diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan.

c. Sosial kultural.

Kompetensi sosial kultural diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.

Syarat Administrasi Jabatan Pimpinan Tinggi

Untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi, diperlukan syarat administrasi, yaitu:

a. surat lamaran dibuat sendiri oleh pelamar dan bermeterai
b. fotokopi SK kepangkatan dan jabatan yang diduduki
c. fotokopi ijazah terakhir yang sesuai dengan jabatan yang dilamar
d. fotokopi SPT tahun terakhir
e. fotokopi hasil penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir
f. riwayat hidup (CV) lengkap.

Termasuk persyaratan integritas yang dibuktikan dengan penandatanganan Pakta Integritas.

Menjawab pertanyaan Anda soal status tersangka yang pernah diemban oleh PNS calon kepala dinas, maka berdasarkan uraian persyaratan di atas, tidak ada ketentuan yang secara eksplisit mengatur bahwa jika calon kepala dinas ditetapkan menjadi tersangka suatu tindak pidana maka tidak bisa menjadi kepala dinas.

Namun, sebagaimana telah diuraikan di atas, terkait jabatan pimpinan tinggi, UU ASN mensyaratkan harus memiliki rekam jejak jabatan dan integritas. UU ASN menyatakan bahwa integritas ini diukur dari kejujuran, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kemampuan bekerja sama, dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara.

Sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt583259fc1f709/bisakah-menjadi-kepala-dinas-jika-pernah-berstatus-tersangka