Bisakah Menggugat Pemilik Ruko yang Tidak Menyediakan Saluran Drainase?

Dapatkah saya menggugat pemilik gedung untuk membuatkan/melengkapi fasilitas gedung (ruko) yang tidak memiliki saluran drainase, ataupun sanitasi untuk pembuangan air cucian, air mandi

image

Jika dalam perjanjian sewa-menyewa antara Anda dan pemilik ruko tertulis bahwa pemilik ruko berkewajiban menyediakan saluran drainase, namun pemilik ruko tidak melaksanakan kewajiban itu; atau dalam perjanjian tertulis bahwa ada spesifikasi berupa saluran drainase yang disediakan oleh pemilik ruko, namun kenyataannya Anda tidak menerima fasilitas tersebut, maka berarti pemilik ruko telah melakukan wanprestasi. Di sini, Anda dapat menggugat atas dasar wanprestasi.

Di samping itu, ada kewajiban bagi pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung terkait saluran pembuangan limbah. Yang mana tidak terpenuhinya kewajiban pemilik/pengguna bangunan gedung tersebut dapat berakibat pada dikenakannya sanksi administrasi dan pidana kepada yang pemilik/pengguna.

Sumber: hukumonline.com