Bisakah meminta polisi memediasi masalah hukum?


Apakah bisa kita meminta tolong pihak kepolisian untuk memediasi permasalahan? Permasalahannya adalah penipuan immateriil.

Pada dasarnya, mediasi di Kepolisian tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan tentang sistem peradilan pidana, seperti di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Meski demikian, Kapolri setidaknya mengeluarkan surat tentang penanganan sengketa di luar pengadilan serta ada peraturan Kapolres terkait mediasi. Mediasi oleh lembaga Kepolisian itu ada bagian dari restorative justice (keadilan restorasi).

sumber: hukumonline.com