Bisakah Dokter Gigi Dianggap Malpraktik Jika Gusi Pasien Bengkak?

Apakah bisa dokter gigi dilaporkan dengan tuduhan malpraktik jika gusi pasien bengkak? Apa langkah hukum yang seharusnya?

image

Peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan tidak mengenal istilah malpraktik. Berdasarkan beberapa sumber, yang dimaksud dengan malpraktik adalah setiap sikap tindak yang salah, kekurangan keterampilan dalam ukuran tingkat yang tidak wajar dari pemberi pelayanan profesional yang mengakibatkan luka, kehilangan atau kerugian pada penerima pelayanan.

Beberapa upaya yang dapat Anda ditempuh jika merasa dirugikan oleh tindakan dokter gigi tersebut yakni:
a. Melaporkan kepada MKDKI;
b. Melakukan mediasi atau menggugat secara perdata untuk meminta ganti rugi;
c. Membuat laporan pidana jika dokter tersebut melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Penerima Pelayanan Kesehatan luka berat.

Sumber: hukumonline.com