Bisakah dipidana jika menggunakan ganja untuk penyedap makanan?

download

Apakah benar ganja termasuk kategori narkoba menurut hukum? Bagaimana dengan makanan yang bahan bakunya menggunakan ganja sebagai penyedap rasa? Apakah pembuat makanan itu dapat dipidana?

Sanksi Pidana Bagi Orang yang Menyalahgunakan Ganja

Bagaimana dengan makanan yang bahan bakunya menggunakan ganja sebagai penyedap rasa? Perlu diketahui bahwa atas perbuatan menggunakan ganja, seseorang dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 116 UU Narkotika, yang berbunyi:

  1. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

  2. Dalam hal penggunaan narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Kemudian, atas penggunaan narkotika jenis ganja tanpa hak atau melawan hukum ini, pelaku disebut sebagai penyalahguna.

Sebagai orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum, orang tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika yang mengatakan bahwa setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Jika penyalahguna tersebut dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penyalahguna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Jadi berdasarkan penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa penggunaan ganja tanpa hak atau melawan hukum itu dapat dipidana.

Tetapi ada pengecualian, dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Ini berarti, untuk kepentingan imu pengetahuan dan teknologi ganja dapat digunakan, tetapi dengan adanya izin dari Menteri Kesehatan terlebih dahulu atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

sumber: www.hukumonline.com