Bisakah Dipidana Apabila Secara Tidak Sengaja Membantu Tindak Pidana?


X meminjam ATM kepada Y untuk keperluan bisnisnya. Ternyata X itu dilaporkan ke kantor polisi atas tindakan penipuan. Sekarang pelapor menuduh Y ikut bersekongkol. Padahal Y tidak tahu apa-apa bisnis mereka. Apakah Y bisa juga terjerat tindakan pidana?

Apakah sekongkol yang Anda maksud adalah perbuatan tadah, atau sekongkol yang diartikan sebagai turut serta melakukan tindak pidana, atau sekongkol dalam bentuk membantu melakukan tindak pidana.

Dikatakan melakukan tadah apabila memenuhi unsur Pasal 480 KUHP. Sedangkan untuk dapat dikatakan “turut serta” melakukan tindak pidana (Pasal 55 KUHP) maka harus terbukti bahwa Anda turut melakukan perbuatan pelaksanaan tindak pidana penipuan. Apabila Anda dikatakan membantu melakukan tindak pidana (Pasal 56 KUHP), maka harus dibuktikan ada unsur “sengaja” pada tindakan Anda untuk membantu melakukan tindak pidana.

Untuk menentukan bisa atau tidak Anda dihukum maka harus dilihat kembali perbuatan mana yang dituduhkan kepada Anda dan apakah telah terpenuhi unsur pasal yang dituduhkan.

sumber: hukumonline.com