Bisakah Dilakukan Penyitaan Terhadap Barang Milik BUMD?

Menurut UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, harta kekayaan milik negara/daerah tak bisa disita oleh pengadilan. Benarkag berlaku demikian?

image

Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara memang menyatakan bahwa harta kekayaan (uang dan/atau barang) milik negara tidak bisa disita oleh pengadilan.

Namun, Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung (Rakernas MA) 2010 menyatakan bahwa kekayaan negara yang sudah disertakan sebagai modal BUMN atau BUMD itu bisa disita karena kekayaan itu bukan lagi milik negara, melainkan sudah menjadi harta milik BUMN atau BUMD.

Akan tetapi, barang milik negara yang dikelola oleh BUMN atau BUMD tidak dapat dilakukan sita jaminan atau sita eksekusi.

Sumber: hukumonline.com