Bisakah Dilakukan Penggeledahan Tanpa Izin Ketua Pengadilan

Bisakah dilakukan penggeledahan oleh polisi tanpa adanya Surat Izin Penggeledahan dengan alasan kepentingan mendesak?

Pada dasarnya menurut Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penggeledahan itu dilakukan dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Tetapi, dalam keadaan mendesak penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Hal mendesak itu dilakukan jika di tempat yang akan digeledah diduga keras terdapat tersangka atau terdakwa yang patut dikhawatirkan segera melarikan diri atau mengulangi tindak pidana atau benda yang dapat disita dikhawatirkan segera dimusnahkan atau dipindahkan.

sumber: hukumonline.com