Bisakah advokat mendirikan lebih dari satu kantor hukum?

56876_75838_hakim

Apa bisa seorang advokat membuka dua kantor di luar daerah yang berbeda sekaligus seperti di Jakarta dan Kalimantan?

Secara aturan, seorang Advokat bisa membuka atau mendirikan lebih dari satu kantor hukum, asalkan Advokat tersebut menaati aturan hukum soal pendirian kantor advokat, yakni dengan memberitahukan kepada Pengadilan Negeri, Organisasi Advokat, dan Pemerintah Daerah setempat, serta tidak didirikan di suatu tempat yang dapat merugikan kedudukan dan martabat Advokat.

Dalam praktiknya, hal penting yang perlu dipahami adalah jangan sampai ada konflik antara kantor hukum di satu daerah dengan daerah lain karena tidak mudah mengatur manajemen dua kantor di dua tempat yang berbeda.

sumber: www.hukumonline.com