Berkaitan dengan masalah puasa, apakah yang dimaksud dengan benang putih (khaith al-abyadh) dan benang hitam (khaith al-aswad) ?

“Dan makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (Qs. Al-Baqarah [2]:187)

Berkaitan dengan masalah puasa, seperti pada ayat diatas, apakah yang dimaksud dengan benang putih (khaith al-abyadh) dan benang hitam (khaith al-aswad) ?

Allah Swt dalam al-Quran sehubungan dengan awal dan akhir masa orang berpuasa menyebutkan,

“Dan makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (Qs. Al-Baqarah [2]:187)

Sesuai dengan pesan ayat ini, kriteria dalam keharaman ifthar (makan atau minum pada waktu puasa) dan kewajiban puasa bukanlah tersebarnya cahaya putih melainkan tampaknya garis yang terang seukuran benang dari tengah kegelapan malam yang telah mencukupi bagi keharaman makan dan minum dan lain sebagainya (baca:imsak).

Karena itu, awal puasa adalah terbitnya fajar kedua dimana cahaya putih terlihat membentang secara horizontal di ufuk dan itulah yang disebut sebagai fajar shadiq. Salat Subuh pada saat ini menjadi wajib pelaksanannya.

Akhir puasa dan saat berbuka adalah dengan datangnya malam. Dan malam tiba setelah ghurub (terbenamnya matahari). Tanda ghurub itu adalah hilangnya mega merah yang muncul dengan terbenamnya matahari di belahan Timur dan kemudian datanglah gelap. Tanda ini hanya terkhusus bagi tempat-tempat yang memiliki gunung dan bukit namun bagi mereka yang tinggal pada ufuk-ufuk yang terbuka tanpa gunung dan ketinggian maka hilangnya matahari telah mencukupi (bagi mereka untuk berbuka puasa).