Berikan pendapat anda tentang crack sebuah software atau program

di zaman teknologi ini tidak asing dengan istilah " crack sofware " software yang di bajak pun merupakan software atau game yang sudah ternama atau masih belum terlalu terkenal . di web atau blogspot pun banyak yang menyediakan crack - crack software . bagaimana pendapat anda tentang "cracking sebuah software " apakah anda setuju tentang adanya cracking software tersebut ?

2 Likes

Crack software termasuk salah satu jenis pembajakan. Namun hal tersebut sulit dihindari karena banyak sekali alasan mengapa seseorang lebih memilih crack software dari pada membelinya. Seperti harga software yang terlalu mahal, pembayaran yang susah karena harus menggunakan kartu kredit dan lain sebagainya. Namun, bila seseorang mampu untuk membeli software tersebut lebih baik membelinya saja dari pada menggunakan crack software. Karena dengan membeli sebuah software, sama dengan kita menghargai ciptaan orang lain.

Tentunya sangat mustahil di internet tak adanya sebuah aplikasi/game yang dibajak, baik itu metode cracking, patching, dan lain sebagainya. Saya sendiri cukup setuju dengan adanya hal ini walaupun faktanya itu tak baik dilakukan. Karena ada beberapa kelebihan tersendiri serta beberapa faktor yang mendorong saya melakukannya. Jadi sekiranya solusi terbaik bagi para developer software/game menurut saya adalah dengan lebih meningkatkan sistem keamanannya. Contohnya adalah sistem Denuvo, sistem keamanan game yang sampai saat ini belum ada para hacker yang bisa meretasnya.

sedangkan di dalam peraturan saja sudah melarang tentang cracking
Fungsi UU ITE dalam penegakan penyalahgunaan Cracker dalam perusakan akun pribadi

UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dipersepsikan sebagai cyberlaw di Indonesia, yang diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia Internet (cyber), termasuk didalamnya memberi punishment terhadap pelaku cybercrime. Dan cybercrime dideteksi dari dua sudut pandang, yaitu:

Kejahatan yang Menggunakan Teknologi Informasi Sebagai Fasilitas: Pembajakan, Pornografi, Pemalsuan/Pencurian Kartu Kredit, Penipuan Lewat Email (Fraud), Email Spam, Perjudian Online, Pencurian Account Internet, Terorisme, Isu Sara, Situs Yang Menyesatkan, dsb.
Kejahatan yang Menjadikan Sistem Teknologi Informasi Sebagai Sasaran: Pencurian Data Pribadi, Pembuatan/Penyebaran Virus Komputer, Pembobolan/Pembajakan Situs, Cyberwar, Denial of Service (DOS), Kejahatan Berhubungan Dengan Nama Domain, dsb.

Maka, UU ITE secara khusus yang menyangkut pada pembahasan dalam pasal 30 ayat 3 dinyatakan secara tegas penindakan bagi peyalahgunaan para cracker dalam perusakan akun pribadi milik orang lain. Peraturan ini menunjukkan bahwa, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi tidak selamanya berdampak positif dan sesuai dengan harapan kita semua. Namun, dengan kajian ilmu yang mendukung banyak oknum yang mencoba melakukan suatu tindakan yang bertujuan mencari keuntungan tanpa berpikir panjang untuk melawan hukum secara sengaja ataupun tidak dengan melanggar, menerobos, menjebol sistem keamanan.

Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi. dan Hukum mempunyai berbagai fungsi yaitu sebagai Sarana pengendalian masyarakat (a tool of social control), Sarana pemelihara masyarakat (a tool of social maintenance), Sarana untuk menyelesaikan konflik (a tool of dispute settlement), Sarana pembaharuan/ alat merekayasa masyarakat (a tool of social engineering, Roscoe Pound). Dari fungsi-fungsi hukum tersebutlah pemerintah sebagai penjamin kepastian hukum dapat menjadi sarana pemanfaatan teknologi yang modern.
Sebagai salah satu bukti nyata adalah dibuatnya suatu kebijakan dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diharapkan mempunyai dampak terhadap kegiatan perekonomian di Negara Indonesia.