Berapakah Modal Minimal untuk Melakukan Pencatatan Saham di Bursa?

56876_75838_hakim

Ketika pertama kali Perseroan didirikan oleh dua orang dengan menyetor modal mereka masing-masing dan nilai modal mereka Rp100.000.000. Pertanyaan saya adalah apakah seluruh modal itu semuanya diwujudkan dalam bentuk surat saham semua dan pendiri mengambil bagian sahamnya masing-masing? Ataukah uang Rp100.000.000 itu disimpan di rekening atas nama PT tersebut? Kemudian apakah bisa PT yang memiliki Modal Rp50.000.000 dengan pemilik PT pendiri hanya 2 orang bisa melakukan Go Publik di pasar Modal? Bagaimanakah modal Rp50.000.000 dari semua total aset dapat memenuhi persyaratan di pasar modal?

Untuk menawarkan saham di pasar modal, ada syarat jumlah aset yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Untuk melakukan pencatatan di pasar utama, berdasarkan Laporan Keuangan Auditan terakhir memiliki Aset Berwujud Bersih (Net Tangible Asset) paling kurang Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Sedangkan untuk melakukan pencatatan di pasar pengembangan, memiliki Aset Berwujud Bersih (Net Tangible Asset) paling kurang Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

sumber: www.hukumonline.com