Berapa Usia Anak Boleh Bersaksi di Pengadilan?

Pada usia berapakah anak-anak dapat menjadi saksi mata suatu kasus di pengadilan?
image

Pasal 64 Ayat (3) Huruf c UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menekankan jaminan keselamatan anak sebagai saksi. UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Korban tidak secara spesifik membahas mengenai saksi korban yang masih anak-anak (di bawah 18 tahun). UU ini hanya memastikan adanya jaminan terhadap harkat dan martabat, keselamatan, tidak ada tindakan diskriminatif, dan adanya kepastian hukum (Pasal 3). Pasal 1 Ayat (5) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan,

”Anak yang menjadi saksi tindak pidana yang selanjutnya disebut anak saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri”.

Dalam Pasal 5 Ayat (2) Huruf b UU No 11/2012, tidak ditentukan berapa batas usia anak yang dianggap layak untuk memberikan kesaksian. Yang jelas anak dapat diajukan sebagai saksi dalam sistem peradilan umum yang menyangkut anak. Tidak ada penjelasan khusus mengenai prosedur acara untuk melindungi saksi korban.Perlindungan secara umum dilakukan melalui upaya melindungi identitas anak (dari media massa) dari perlakuan pemaksaan dan intimidasi.