Berapa Lama Sih Biar Jadi Dokter Gigi?

Seorang dokter gigi lahir setelah mengikuti pendidikan jenjang S-1 dan jenjang Profesi. Banyak mahasiswa kedokteran gigi menyebut jenjang S-1 tersebut sebagai masa preklinik, yang akan ditempuh selama 3,5 tahun (rata-rata).

Sistem perkuliahan di kedokteran gigi saat ini menggunakan sistem KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi), saat kuliah nantinya calon2 dokter akan mengikuti kuliah pakar, tutorial, skill lab, praktikum, dan ujian. Tutorial sendiri merupakan suatu metode belajar kelompok (10-15 mahasiswa) yang dibimbing oleh seorang tutor (dosen).

Setelah lulus sarjana (mendapat gelar S.KG “sarjana kedokteran gigi”), seorang calon dokter gigi untuk mendapatkan titel dokter (drg.) harus melaksanakan profesi atau istilahnya menjadi seorang koas (istilah kerennya dokter muda). Proses ini merupakan proses yang tersulit dan paling berkesan bagi calon dokter gigi. Proses ini dilaksanakan di rumah sakit pendidikan selama minimal 1,5 tahun. Tahap ini merupakan tahap pengaplikasian ilmu kedokteran yang telah dimiliki selama kuliah kepada pasien sebenarnya. Jadi pada tahap ini calon dokter sudah bertindak sebagai dokter namun masih di bawah pengawasan pembimbingnya.

Setelah menyelesaikan profesi, seorang dokter muda tadi akan di yudisium sebagai tanda sah mengenakan titel dokter gigi (drg.). Namun nggak sampai di situ, dokter tadi nggak bisa langsung bebas melaksanakan praktek kedokterannya. Dokter tersebut harus mengikuti UKDI atau ujian kompetensi dokter indonesia. Ujian ini dilaksakan 4x setahun, dan serentak di seluruh Indonesia. Jadi sebagai standarisasi bahwa semua dokter dari FKG manapun memiliki kompetensi minimal yang sama. Jadi UKDGI ini ibarat UN (Ujian Nasional) kalau bagi anak SMA. UKDGI ini terdiri dari ujian teori (disebut CBT) yang berjumlah 200 soal dan ujian praktek (disebut OSCE) yang terdiri dari 12 station.

Jika lulus UKDGI, dokter gigi tadi akan diperbolehkan mengurus STR (surat tanda registrasi) sebagai tanda dia sudah legal berpraktek di Indonesia. Nah, jika belum lulus UKDGI, dokter yang bersangkutan harus mengikuti lagi UKDGI ini 3 bulan kemudian, dan tentunya harus membayar lagi biaya administrasinya.

Yang kelima ini merupakan program baru bagi dokter gigi lulusan sistem KBK, jadi setelah mendapat STR, walaupun sudah diperbolehkan melaksanakan praktek dengan mandiri, tempat melaksanakan prakteknya masih dibatasi.Kita belum diperbolehkan membuka praktek pribadi, dokter gigi internship hanya diperbolehkan melaksanakan praktek pada wahana tempat dia mendapat SIP (Surat Izin Praktek) Internship. Program ini wajib diikuti selama minimal 1 tahun. Wahana pelaksanaan internship ini pun terbatas pada Rumah Sakit tipe C (kabupaten) dan Puskesmas se-Indonesia. Jadi dokter baru tadi harus bersedia diletakkan dimana saja di wilayah Indonesia.