Setelah diamendemen, Pasal 7 UUD 1945 menjadi “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”. Dengan ketentuan ini, masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi maksimal dua periode.