Berapa batasan kepemilikan modal asing untuk tiap-tiap Industri?

Kepemilikan modal asing

Untuk mencegah penguasaan industri dalam negeri oleh perusahaan asing ketika melakukan joint venture, maka diatur batasan kepemilikan modal asing dimana tiap-tiap Industri memiliki batasan yang berbeda-beda. Berapa batasan kepemilikan modal asing untuk tiap-tiap Industri ?

penanaman modal asing berkaitan erat dengan bidang usaha yang terbuka untuk penanaman modal asing yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Adapun bidang usaha yang terbuka bagi penanaman modal asing tersebut serta batasan maksimal kepemilikan modal asing berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Negatif Iinvestasi, sebagai berikut:

Pada sektor pertanian, batasan kepemilikan modal asing, sebagai berikut:

  • Pertama, sampai dengan 49% di bidang usaha:

    • pemanfaatan sumber daya genetik pertanian,
    • pemanfaatan produk GMO (rekayasa genetika),
    • budidaya tanaman pangan pokok (jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, padi, ubi kayu, ubi jalar), dengan luas lebih dari 25 ha,
    • usaha perbenihan/pembibitan tanaman pangan pokok (jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, padi, ubi kayu, ubi jalar).
  • Kedua, sampai dengan 95% di bidang usaha:

    • usaha perbenihan/pembibitan tanaman pangan lainnya, budidaya tanaman pangan lainnya dengan luas lebih dari 25 Ha,
    • usaha perkebunan dengan luas 25 Ha atau lebih, sampai luasan tertentu tanpa unit pengolahan:
    • perkebunan jarak pagar perkebunan tanaman pemanis lainnya dan tebu,
    • usaha industri perbenihan perkebunan dengan luas 25 Ha atau lebih: perkebunan jarak pagar, perkebunan tebu dan tanaman pemanis lainnya, perkebunan tembakau, perkebunan tanaman bahan baku tekstil, perkebunan kapas, perkebunan tanaman lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, perkebunan jambu mete
    • usaha industri pengolahan hasil perkebunan (dengan kapasitas sama atau melebihi kapasitas tertentu,
    • usaha perkebunan dengan luas 25 Ha atau lebih yang terintegrasi dengan unit pengolahan dengan kapasitas sama atau melebihi kapasitas tertentu.

Pada sektor kehutanan, batasan kepemilikan modal asing, sebagai berikut:

  • Pertama, sampai dengan 49% di bidang usaha:

    • pengusahaan perburuan di taman buru dan blok buru,
    • penangkaran satwa liar dan tumbuhan,
    • penangkaran/budidaya koral.
  • Kedua, sampai dengan 51% di bidang usaha: pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan dan jasa ekowisata di dalam kawasan hutan: wisata tirta, wisata petualangan alam, wisata gua, wisata minat usaha lainnya.

Pada sektor energi dan sumber daya mineral, batasan kepemilikan modal asing, sebagai berikut:

  • Pertama , sampai dengan 90% di bidang usaha: jasa pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas panas bumi.

  • Kedua, sampai dengan 95% di bidang usaha:

    • jasa pengeboran panas bumi,
    • pembangkit listrik tenaga panas bumi,
    • jasa pengeboran minyak dan gas bumi di lepas pantai di luar kawasan Indonesia bagian timur,
    • jasa pengeboran minyak dan gas bumi di darat,
    • jasa pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas migas (operating dan maintenance service),
    • jasa pemeliharaan dan pengoperasian instalasi tenaga listrik,
    • pembangkitan tenaga listrik (>10MW),
    • pembangkitan listrik tenaga nuklir,
    • transmisi tenaga listrik,
    • distribusi tenaga listrik,
    • jasa pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik,
    • jasa engineering procurement construction (EPC),
    • jasa konsultansi ketenagalistrikan,
    • pengembangan teknologi peralatan penyediaan tenaga listrik.

Pada sektor perindustrian, batasan kepemilikan modal asing, sebagai berikut:

  • Pertama, sampai dengan 49% di bidang usaha: pemeliharaan dan reparasi mobil.

  • Kedua, sampai dengan 95% di bidang usaha: industri gula pasir (gula kristal putih, gula kristal rafinasi dan gula kristal mentah). Dengan ketentuan:

    1. Pendirian pabrik gula pasir baru maupun perluasan wajib membangun terlebih dahulu perkebunan tebu milik sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    2. Pembangunan pabrik gula baru dengan kapasitas di atas 8.000 ton cane per day diharuskan memproduksi gula Kristal mentah

Pada sektor pertahanan, batasan kepemilikan modal asing sampai dengan 49% di bidang usaha, harus memperoleh rekomendasi dari Menteri Pertahanan:

  • industri bahan baku untuk bahan peledak ( amonium nitrat ),
  • industri bahan peledak dan komponennya untuk keperluan industri.

Pada sektor pekerjaan umum, batasan kepemilikan modal asing, sebagai berikut:

  • Pertama, sampai dengan 95% di bidang usaha: pengusahaan air minum dan pengusahaan jalan tol.

  • Kedua, sampai dengan 67% di bidang usaha: jasa kontruksi (jasa pelaksana kontruksi) yang menggunakan teknologi tinggi dan/atau risiko tinggi dan/atau nilai pekerjaan lebih dari Rp. 1.000.000.000.

  • Ketiga , sampai dengan 55% di bidang usaha: jasa bisnis/jasa konsultansi konstruksi, jasa arsitektur pertamanan.

Pada sektor perdagangan, batasan kepemilikan modal asing sampai dengan 95% di bidang usaha: Penjualan langsung melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan mitra usaha ( direct selling ).

Pada sektor kebudayaan dan pariwisata, batasan kepemilikan modal asing, sebagai berikut:

  • Pertama , sampai dengan 67% di bidang usaha: galeri seni, gedung pertunjukan seni.

  • Kedua , sampai dengan 49% di bidang usaha: jasa teknik film: studio pengambilan gambar film, laboratorium pengolahan film, sarana pengisian suara film, sarana pencetakan dan/atau penggandaan film, jasa akomodasi lainnya ( motel dan lodging service ), restoran/rumah makan non talam biro perjalanan wisata, usaha jasa impresariat, usaha rekreasi dan hiburan.

    Kepemilikan modal asing sampai dengan 51% apabila bermitra dengan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK).

  • Ketiga , sampai dengan 51% di bidang usaha: hotel bintang dua, hotel bintang satu, hotel melati, restoran/rumah makan talam: talam kencana, talam selaka, talam gangsa, jasa boga/ catering , jasa konvensi, pameran dan perjalanan insentif, pengusahaan obyek wisata budaya: museum swasta dan peninggalan sejarah yang dikelola swasta, SPA ( Sante Par Aqua ), pengusahaan obyek wisata alam di luar kawasan konservasi. keempat , sampai dengan 67 % di bidang usaha ketangkasan.

Pada sektor perhubungan, batasan kepemilikan modal asing sampai dengan 49% di bidang usaha:

  • angkutan barang peti kemas
  • angkutan barang umum
  • angkutan barang berbahaya,
  • angkutan barang khusus,
  • angkutan barang alat berat.
  • angkutan laut: dalam negeri dan luar negeri
  • angkutan penyeberangan: angkutan penyeberangan umum antar propinsi, antar dan dalam kabupaten/kota angkutan penyeberangan perintis antar propinsi, antar dan dalam kabupaten/kota,
  • angkutan sungai dan danau kapal
  • penyediaan fasilitas pelabuhan (dermaga, gedung, penundaan kapal terminal peti kemas, terminal curah cair, terminal curah kering dan terminal ro-ro),
  • penyediaan fasilitas pelabuhan berupa penampungan limbah ( reception facilities ),
  • jasa salvage dan/atau pekerjaan bawah air (PBA),
  • usaha penunjang pada terminal,
  • jasa kebandarudaraan,
  • jasa penunjang angkutan udara (sistem reservasi melalui komputer, pelayanan di darat untuk penumpang dan argo/ground handling, dan penyewaan pesawat udara/aircraft leasing),
  • angkutan udara bukan niaga
  • pelayanan jasa terkait bandar udara,
  • bongkar muat barang ( maritime cargo handling services )
  • jasa pengurusan transportasi,
  • jasa ekspedisi muatan pesawat udara,
  • agen penjualan umum (GSA) perusahan angkutan udara asing,
  • angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dan luar negeri.

Pada sektor komunikasi dan informatika, batasan kepemilikan modal asing, sebagai berikut:

  • Pertama, sampai dengan 49% di bidang usaha:

    • penyelenggaraan jaringan telekomunikasi: penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis kabel, dengan teknologi circuit switched atau packet switched, berbasis radio, dengan teknologi circuit switched atau packet switched ,
    • jasa internet teleponi untuk keperluan publik dan jasa multimedia,
    • penyelenggaraan pos.
  • Kedua, sampai dengan 65% di bidang usaha:

    • penyelenggaraan jaringan tetap tertutup: penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dan satelit
    • jasa interkoneksi internet (nap).
  • Ketiga , sampai dengan 95% di bidang usaha:

    • jasa sistem komunikasi data
    • pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi (tes laboratorium).

Pada sektor usaha keuangan, batasan kepemilikan modal asing, sebagai berikut:

  • Pertama, sampai dengan 85% di bidang usaha: sewa guna usaha ( leasing ) dan pembiayaan *non leasing.

  • Kedua,* sampai dengan 80% di bidang usaha: modal ventura, perusahaan asuransi kerugian, perusahaan asuransi jiwa, perusahaan reasuransi, perusahaan penilai kerugian asuransi, perusahaan agen asuransi, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, perusahaan konsultan aktuaria.

Pada sektor tenaga kerja dan transmigrasi, batasan kepemilikan modal asing sampai dengan 49% di bidang usaha: jasa penempatan tenaga kerja indonesia di dalam negeri, penyediaan jasa pekerja/buruh, pelatihan kerja.

Pada sektor pendidikan, batasan kepemilikan modal asing sampai dengan 49% di bidang usaha: pendidikan nonformal, jasa pendidikan komputer swasta, jasa pendidikan bahasa swasta, jasa pendidikan kecantikan dan kepribadian swasta, jasa pendidikan ketrampilan swasta lainnya.

Pada sektor kesehatan, batasan kepemilikan modal asing, sebagai berikut:

  • Pertama, sampai dengan 75% di bidang usaha: industri farmasi bahan baku obat, dan industri obat jadi.

  • Kedua, sampai dengan 67% di bidang usaha: jasa konsultansi bisnis dan manajemen (jasa manajemen rumah sakit), jasa pelayanan penunjang kesehatan (jasa asistensi dalam evakuasi pertolongan kesehatan dan evakuasi pasien dalam keadaan darurat), hospital services /pelayanan rumah sakit spesialistik/subspesialistik (200 tempat tidur), jasa rumah sakit lainnya (klinik rehabilitasi mental), klinik kedokteran spesialis ( clinic specialised medical services), klinik kedokteran gigi (clinic specialised dental services), jasa pelayanan penunjang kesehatan: laboratorium klinik, clinic medical check up.

  • Ketiga, sampai dengan 49% di bidang usaha: jasa pengetesan pengujian kalibrasi, pemeliharaan dan perbaikan peralatan kesehatan, jasa pelayanan akupunktur, jasa pelayanan penunjang kesehatan (penyewaan peralatan medik), dan jasa keperawatan.

Pada sektor keamanan, batasan kepemilikan modal asing sampai dengan 49% di bidang usaha: jasa konsultasi keamanan, jasa penyediaan tenaga keamanan, jasa kawal angkut uang dan barang berharga, jasa penerapan peralatan keamanan, jasa pendidikan dan latihan keamanan, jasa penyediaan satwa pengaman.