Bentuk Cyber Crime

cyber
Disini membahas tentang bentuk-bentuk dalam cyber crime

Bentuk-bentuk Cyber Crime

  1. Unauthorized Access to Computer System and Service : memasuki/menyusup ke sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
    Cracker :
     melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.
     hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.

  2. Illegal Contents : memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu yang tidak benar, tidak etis, dan dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum
     berita bohong atau fitnah
     pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia Negara
     Agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya

  3. Data Forgery : memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Ditujukan pada dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku

  4. Cyber Espionage : memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain. Saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized

  5. Cyber Sabotage and Extortion (cyber-terrorism) : membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Menyusupkan logic bomb, virus computer, program tertentu, sehingga data, program atau sistem jaringan tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya.

  6. Offense against Intellectual Property : ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

  7. Infringements of Privacy : ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

  8. Cyber Sabotage and Extortion (cyber-terrorism): membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Menyusupkan logic bomb, virus computer, program tertentu, sehingga data, program atau sistem jaringan tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Menurut NCIS Inggris, manifestasi dari cyber crime muncul dalam berbagai macam atau varian sebagai berikut:

1. Recreational Hackers

Kejahatan ini dilakukan oleh netter tingkat pemula untuk sekedar mencoba kekurang handalan sistem sekuritas suatu perusahaan.

2. Crackers, atau Criminal Minded Hackers

Pelaku kejahatan ini biasanya memiliki motivasi untuk mendapatkan keuntungan finansial, sabotase dan penghancuran data. Sebagai contoh, pada tahun 1994, Citibank AS kebobolan senilai 400.000 dolar oleh cracker dari Rusia yang akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun serta harus mengembalikan sejumlah uang tersebut. Tipe kejahatan ini dapat terjadi dengan bantuan orang dalam, biasanya staf yang sakit hati atau datang dari kompetitor dalam bisnis sejenis.

3. Political Hackers

Aktivis politis atau lebih populer dengan sebutan hactivist melakukan pengrusakan terhadap ratusan situs web untuk mengkampanyekan program-programnya, bahkan tidak jarang dipergunakan untuk menempelkan pesan untuk mendiskreditkan lawannya. Usaha tersebut pernah dilakukan secara aktif dan konsisten dalam usaha untuk kampanye anti-Indonesia dalam masalah Timor Timur yang dipelopori oleh Ramos Horta. Situs Deplu sempat mendapat serangan yang diduga keras berasal dari kelompok antiintegrasi.

4. Denial of Service Attack

Serangan denial of service attack atau oleh FBI dikenal dengan istilah “ unprecedented ”, tujuannya adalah untuk memacetkan sistem dengan mengganggu akses dari pengguna yang legitimate. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data yang tidak perlu. Pemilik situs web menderita kerugian karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web memakan waktu yang tidak sedikit.

5. Insiders atau Internal Hackers

Insider hackers ini bisa dilakukan oleh orang dalam perusahaan sendiri. Modus operandinya dengan menggunakan karyawan yang kecewa atau bermasalah dengan perusahaan. Departemen Perdagangan dan Industri Inggris mengumumkan bahwa pada tahun 1998 perusahaan-perusahaan telah menderita kerugian senilai 1,5 miliar poundsterling, akibat dari kejahatan semacam itu.

6. Viruses

Program pengganggu ( malicious ) dengan penyebaran virus dewasa ini dapat menular ke aplikasi internet. Sebelumnya, pola penularan virus hanya bisa melalui floppy disk . Virus bisa bersembunyi dalam file dan ter-download oleh user, bahkan bisa menyebar melalui kiriman e-mail.

7. Piracy

Pembajakan software merupakan tren dewasa ini. Pihak produsen software dapat kehilangan profit karena karyanya dapat dibajak melalui download dari internet dan dikopi ke dalam CD-ROM , yang selanjutnya diperbanyak secara ilegal atau tanpa seizin penciptanya.

8. Fraud

Fraud adalah segala jenis manipulasi informasi keuangan dengan tujuan mengeruk keuntungan sebesar-besarnya, sebagai contoh adalah harga tukar saham yang menyesatkan melalui rumor. Situs lelang fiktif dengan mengeruk uang masuk dari para peserta lelang dan barangnya tidak dikirim, bahkan identitas pelakunya tidak dapat dilacak.

9. Gambling

Perjudian di dunia cyber yang berskala global sulit dijerat dengan hukum nasional suatu negara. Dari kegiatan gambling dapat diputar kembali di negara yang merupakan tax heaven , seperti Cayman Island merupakan surga bagi money laundering , bahkan termasuk Indonesia sering dijadikan sebagai negara tujuan money laundering yang uangnya diperoleh dari hasil kejahatan yang berskala internasional.

10. Pornography dan Paedophilia

Sisi gelap dunia cyber selain mendatangkan berbagai kemudahan dengan mengatasi kendala ruang dan waktu, di sisi lain cyber space telah melahirkan dunia pornography yang mengkhawatirkan berbagai kalangan. Melalui news group, chat rooms , mengekploitasi pornography anak-anak di bawah umur. Cyber - stalking adalah segala bentuk kiriman e-mail yang tidak dikehandaki oleh user atau junk e-mail yang sering memadati folder serta tidak jarang dengan pemaksaan walaupun e-mail “sampah” itu tidak dikehendaki oleh user, bahkan tidak jarang secara paksa memperoleh identitas personal secara detil para calon korbannya.

11. Hate Sites

Situs ini sering dipergunakan untuk saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para ektrimis. Penyerangan terhadap lawan atau opponent sering mengangkat isu rasial, perang program, dan promosi kebijakan atau suatu pandangan.

12.Criminal Communications

NCIS telah mendeteksi bahwa internet telah dijadikan sebagai alat yang handal dan modern untuk melakukan komunikasi antar para gangster, anggota sindikat obat bius, komunikasi antar- hooligan di dunia sepak bola.

Selanjutnya menurut Barda Nawawi Arief, dirumuskan delik-delik yang dikategorikan sebagai kejahatan mayantara ( cyber crime ), dengan merujuk pada Draft Convention on Cyber crime dari Dewan Eropa ( Council of Europe ) No.25 tahun 2000, diuraikan kejahatan yang mencakup computer crime . Dari draft tersebut disarikan bahwa delik yang dimaksud adalah:

  1. Delik-delik terhadap kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data dan sistem komputer, yaitu:
  • Mengakses sistem komputer tanpa hak ( illegal access );
  • Tanpa hak menangkap/mendengar pengiriman dan pemancaran ( illegal interception );
  • Tanpa hak merusak data ( data interference );
  • Tanpa hak mengganggu sistem ( system interference );
  • Menyalahgunakan perlengkapan ( misuse of device ).
  1. Delik-delik yang berhubungan dengan komputer: pemalsuan dan penipuan ( computer related offence; forgery and fraud )

  2. Delik-delik yang bermuatan pornografi anak ( content-related offences, child phornography ).

  3. Delik-delik yang berhubungan dengan hak cipta ( offence-related of infringiments of copyright ).

Di samping itu, berdasarkan beberapa literatur serta praktiknya, cyber crime memiliki karakteristik yang khas dibandingkan dengan kejahatan konvensional, yaitu:

  • Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi dalam ruang/wilayah siber ( cyber space ), sehingga tidak dapat dipastikan yurisdiksi negara mana yang berlaku terhadapnya.

  • Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.

  • Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi) yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.

  • Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.

  • Perbuatan tersebut sering dilakukan secara transnasional/melintasi batas negara.

Pendapat Richard Power mengenai jenis tindak kejahatan komputer ( cyber crime ) yaitu sebagai berikut:

There is a broad spectrum of cyber crimes, including:

  • Unauthorized access by insiders (such as employees);
  • System penetration by outsider (such as hackers);
  • Theft of proprietary information (whether a simple user ID and password or a trade secret worth ten of millions of dollars);
  • Financial fraud using computers;
  • Sabotage of data or networks.

Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, Cyber crime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:

1. Unauthorized Access

Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.

2. Illegal Contents

Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.

3. Penyebaran virus secara sengaja

Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

4. Data Forgery

Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsu kan data pada dokumen - dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

5. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion

Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata - mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yangdilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

6. Cyberstalking

Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang - ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

7. Carding

Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

8. Hacking dan Cracker

Istilah Hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker . Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah Hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal - hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS ( Denial of Service ). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target ( hang, crash ) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

9. Cybersquatting and Typosquatting

Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.

10. Hijacking

Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

11. Cyber Teroris

Suatu tindakan Cyber crime termasuk Cyber Terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.