Benarkah UU ITE dan Pasal Penghinaan Presiden Membatasi Kebebasan Berpendapat?

benteng-sumbar

Sejak disahkannya UU ITE pada tahun 2008 oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pro kontra akan UU ini terus berdatangan. Hal ini dikarenakan UU ini diklaim membatasi kebebasan berpendapat di masyarakat. Berdasarkan data dari Jaringan Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara SAFEnet dan Amnesty International telah menunjukkan kasus kebebasan berekspresi yang terkait UU ITE naik dari 74 kasus pada masa pemerintahan SBY (2009-2014) menjadi 233 kasus pada pemerintahan Jokowi (2014-2019), atau naik lebih dari tiga kali lipat. Dalam prakteknya sendiri sering terjadi penyalahgunaan UU ini dikarenakan batasan yang kurang jelas sehingga tidak terdefinisikan dengan baik.

Belum selesai dengan UU ITE akhir-akhir ini kita disibukkan lagi dengan adanya Pasal Penghinaan Presiden dalam draft RKUHP ( Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Akibat adanya Pasal ini, sebagian masyarakat menilai bahwa kebabasan dalam berpendapat semakin dibatasi lagi dikarenakan adanya peraturan baru yang membuat kita semakin susah dalam melayangkan kritik terhadap pemerintahan.

Bagaimana pendapat kalian atas kedua hal ini? Apakah menurut kalian kebebasan berpendapat juga perlu diatur batasannya dengan UU ini?

Referensi

UU ITE dan merosotnya kebebasan berekspresi individu di Indonesia

Bagi saya tidak masalah, entah siapapun wajar bagi orang untuk menghina. orang biasa aja banyak kok yang dihina dan mau gimana mereka, gaada power buat bikin undang-undang. Lebay lagian kalau dibuat undang-undang. wong donald trump aja memenya banyak, orangnya biasa saja. yaa itu resiko jadi presiden, harus siap diterpa kritik dan kalau ada hujatan yang gak masuk akal ya abaikan. saya yakin orang seperti putin, erdogan sudah sering mendapat penghinaan yang kasar, namun mereka tidak memerdulikan hal itu alih-alih mencoba memenjarakan orang yang berusaha menghinanya. Presiden terlalu overpower nantinya kalau ini disetujui karena berpotensi menjadi pasal karet seperti UU ITE.

Menurut saya iya Undang-undang ini dapat menutup kebebasan berpendapat masyarakatnya. Negara kita sebenarnya menganut sistem demokrasi dimana negara memberikan hak utk setiap warganya ikut andil dalam membangun suatu hukum, ini juga berarti masyarakat dapat menyuarakan bebas pendapatnya.

Dan jika kebebasan berpendapat ini dibatasi atau tidak boleh, ini seperti layaknya negara dng sistem kerajaan, dimana raja berhak atas segala sesuatu yang diinginkan dan warga atau masyarakatnya patuh seratus persen, tidak boleh membantah, tidak boleh memberikan masukan. Jadi menurut saya UU ini kurang efektif dan tidak selaras dengan sistem negara kita anut atau ideologinya.