Benarkah seorang guru tidak dapat dipidana ketika melaksanakan tugasnya?

Akhir-akhir ini sedang ramainya diberitakan kasus kekerasan di dunia pendidikan. Bahkan tidak sedikit guru yang harus berurusan dengan pengadilan dikarenakan tuntutan dari siswa maupun orangtua siswa.

Sedangkan pemerintah telah melindungi guru dalam melaksanakan tugasnya, sesua dengan Peraturan Pemerintah yg melindungi Guru dalam melaksanakan tugas nya, yaitu : PP No. 74 tahun 2008

Hal ini perlu diindahkan oleh Murid/Wali Murid, kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT)

Bunyi Pasal/Ayat tentang guru…

1⃣ Pasal 39 ayat 1.

“Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulismaupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya,”

Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

2⃣ Pasal 40.

“Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing,”

Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.

3⃣ Pasal 41.

“Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihakpeserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain,”

Bagaimana dengan kasus-kasus yang ada ? Benarkah seorang guru tidak dapat dipidana ketika melaksanakan tugasnya ?

Dalam UU No.14 Tahun 2005 disebutkan bahwa Guru mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan yakni upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pasal 1 UU No.14 Tahun 2005 menyebutkan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan TUGAS UTAMA MENDIDIK, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Salah satu prinsip profesionalitas bahwa Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan dengan MEMILIKI JAMINAN PERLINDUNGAN HUKUM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS KEPROFESIONALAN. (vide Pasal 7 ayat (1) huruf h UU.14 tahun 2005).

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, Guru mempunyai hak dan kewajiban antara lain: MEMPEROLEH PERLINDUNGAN DALAM MELAKSANAKAN TUGAS dan MEMILIKI KEBEBASAN DALAM MEMBERIKAN PENILAIAN DAN IKUT MENENTUKAN KELULUSAN, PENGHARGAAN, DAN/ATAU SANKSI KEPADA PESERTA DIDIK SESUAI DENGAN KAIDAH PENDIDIKAN, KODE ETIK GURU, DAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN; DAN MEMPEROLEH RASA AMAN DAN JAMINAN KESELAMATAN DALAM MELAKSANAKAN TUGAS; (Vide Pasal 14 ayat (1) UU No.14 tahun 2005).

Pasal 39 UU No.14 Tahun 2005:

Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan WAJIB MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP GURU DALAM PELAKSANAAN TUGAS.

Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MELIPUTI PERLINDUNGAN HUKUM, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

PERLINDUNGAN HUKUM SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (2) MENCAKUP PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TINDAK KEKERASAN, ANCAMAN, PERLAKUAN DISKRIMINATIF, INTIMIDASI, ATAU PERLAKUAN TIDAK ADIL DARI PIHAK PESERTA DIDIK, ORANG TUA PESERTA DIDIK, MASYARAKAT, BIROKRASI, ATAU PIHAK LAIN.

Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.

Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan WAJIB MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TERHADAP GURU DALAM PELAKSANAAN TUGAS.

Perlindungan guru dalam melaksanakan tugas, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Pasal 40 PP No.74 tahun 2008

GURU BERHAK MENDAPAT PERLINDUNGAN DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DALAM BENTUK RASA AMAN dan JAMINAN KESELAMATAN dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, Organisasi Profesi Guru, dan/atau Masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

RASA AMAN DAN JAMINAN KESELAMATAN DALAM MELAKSANAKAN TUGAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh Guru melalui perlindungan: a. HUKUM; b. profesi; dan c. keselamatan dan kesehatan kerja.
Masyarakat, Organisasi Profesi Guru, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat saling membantu dalam memberikan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 41

GURU BERHAK MENDAPATKAN PERLINDUNGAN HUKUM DARI TINDAK KEKERASAN, ANCAMAN, PERLAKUAN DISKRIMINATIF, INTIMIDASI, ATAU PERLAKUAN TIDAK ADIL DARI PIHAK PESERTA DIDIK, ORANG TUA PESERTA DIDIK, MASYARAKAT, BIROKRASI, ATAU PIHAK LAIN.

Ketentuan tersebut di atas dapat menjadi alasan bagi hakim untuk memperberat hukuman bagi PESERTA DIDIK, ORANG TUA PESERTA DIDIK, MASYARAKAT, BIROKRASI, ATAU PIHAK LAIN yang melakukan perbuatan tindak kekerasan terhadap guru yang sedang melaksanakan tugas.

Melakukan kekerasan terhadap guru yang sedang melaksanakan tugas dapat dikenakan ketentuan Penganiayaan dalam KUHP dan sanksinya dapat diperberat dengan alasan perbuatan tersebut juga melanggar UU No.14 tahun 2005 dan PP No.74 tahun 2008.

BAGAIMANA DENGAN PEMBERIAN SANKSI TERHADAP PESERTA DIDIK YANG MELANGGAR MELANGGAR NORMA AGAMA, NORMA KESUSILAAN, NORMA KESOPANAN, PERATURAN TERTULIS MAUPUN TIDAK TERTULIS YANG DITETAPKAN GURU, PERATURAN TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN, DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN?

Hal ini diatur dalam Pasal 39 PP No.74 Tahun 2008 tentang Guru.

Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan Guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.

Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik Guru, dan peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran terhadap peraturan satuan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik yang pemberian sanksinya berada di luar kewenangan Guru, dilaporkan Guru kepada pemimpin satuan pendidikan.

Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh peserta didik, dilaporkan Guru kepada pemimpin satuan pendidikan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DENGAN DEMIKIAN, PEMBERIAN SANKSI YANG BERSIFAT MENDIDIK, TIDAK DAPAT DIJADIKAN ALASAN UNTUK MEMENJARAKAN SEORANG GURU APALAGI MELAKUKAN MAIN HAKIM SENDIRI DENGAN MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP GURU.

Saya sangat salut dan sependapat terhadap Putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa GURU TAK DAPAT DIPIDANA KETIKA MENJALANKAN PROFESINYA DAN MELAKUKAN USAHA PENDISIPLINAN KEPADA SISWA. Hal itu ditetapkan ketika mengadili guru dari Majalengka, Jawa Barat, SD Aop Saopudin (31).

Ketika itu, Aop menertibkan empat siswanya yang rambutnya gondrong dengan memotong rambut siswa tersebut pada Maret 2012. Salah seorang siswa tidak senang dan melabrak Aop serta memukulnya. Aop juga dicukur balik.

Adapun yang dijadikan alasan dalam putusan tersebut adalah ketentuan tersebut di atas. Dan itu merupakan alasan ALASAN PENGECUALIAN PIDANA ATAU DASAR PENGHAPUSAN PIDANA. Demikian pula jika dikaitkan dengan HILANGNYA SIFAT MELAWAN HUKUM.

Alasan pengecualian pidana/dasar penghapusan pidana adalah alasan/dasar yang mengecualikan seseorang dari pidana (hukuman), meskipun perbuatannya telah mencocoki rumusan undang-undang. Alasan pengecualian pidana ini ditetapkan oleh hakim bahwa sifat melawan hukum perbuatannya hapus atau kesalahan pelaku hapus karena adanya ketentuan undang-undang dan “hukum” yang membenarkan perbuatannya atau memafkan pelakunya.

Salah satu Alasan Pengecualian pidana yang terdapat di luar KUHP antara lain: HAK MENDIDIK ORANG TUA DAN WALI TERHADAP ANAKNYA, HAK MENDIDIK GURU, DOSEN, DAN GURU MENGAJI TERHADAP MURID/SISWANYA.

Pada kesempatan ini, saya ingin sedikit membahas Hak mendidik orang tua, wali, guru/dosen dan guru mengaji terhadap anak atau murid/siswanya. Dan Sifat melawan Hukumnya suatu perbuatan.

Prof.Dr. Mr. Andi Zainal Abidin Farid, memasukkan Hak mendidik orang tua/wali, Guru sebagai alasan pengecualian pidana di luar KUHP (Baca: Hukum Pidana 1, Sinar Grafika, 2010: 203).

Mr. Van Bemmelen juga memasukkan Hak mendidik orang tua/wali, guru sebagai alasan pengecualian pidana. (baca: Ons Srafrecht 1 – Het Materiele Srafrecht Algemeen Deel-, yang diterjemahkan oleh Hasnan, Bina Cipta, 1997:201). Dikatakan bahwa Orang tua, para guru, dan orang-orang yang bertugas mendidik, “DALAM BATAS TERTENTU” berhak merampas kebebasan anak-anak yang belum dewasa, misalnya memaksa tidak boleh keluar kamar, menyuruh tinggal di kelas sesudah jam pelajaran lewat, atau menyuruh datang kembali ke sekolah pada sore hari. “INI BUKANLAH PERAMPASAN KEBEBASAN SECARA MELAWAN HUKUM”. Menghukum anak-anak dengan memukul “DALAM KEADAAN TERTENTU” dan “ASAL DIJALANKAN SECARA MENDIDIK” tidak merupakan penganiayaan.

Hoge Raad mengatakan bahwa “Pada hakikatnya penganiayaan…… jika “menyakiti, melukai anak itu menjadi tujuan”, tidak sebagai sarana untuk mencapai tujuan yang diizinkan. Dengan kata lain bahwa pada penganiayaan, “menyakiti itu menjadi tujuan”. Lebih lanjut dikatakan bahwa dengan demikian jika “terpaksa orang tua atau para guru dapat mempertimbangkan untuk mendera seorang anak “SECARA TERBATAS”, maka itu tidak termasuk penganiayaan.

Jika dalam peristiwa kongkrit ini seorang guru memukul seorang anak dengan “SEPATU KAYU”, Hoge Raad menganggap perbuatan guru itu sebagai ‘YANG MELAMPAUI BATAS”. Sehingga dapat dikategorikan sebagai penganiayaan.

Leden Marpaung (Baca: Asas Teori Hukum Pidana, 2005:71) juga memasukkan Hak mendidik anak sebagai perluasan dasar penghapusan pidana.
Menurut Leden Marpaung, Secara umum dapat dipahami bahwa para orang tua atau guru diberi kewenangan tertentu dalam rangka mendidik, misalnya:

  • Melarang anak keluar rumah atau kamar.
  • Tinggal di kelas usai pelajaran.
  • Mendera atau memukul anak “SECARA TERBATAS”

Hal ini menurut Leden Marpaung, tidak termasuk pengertian “merampas kemerdekaan” si anak atau “Penganiayaan”. Namun perlu disadari bahwa semua hal tersebut “DIMAKSUDKAN SEBAGAI SARANA UNTUK MENDIDIK”.

Lebih lanjut dikatakan oleh Leden Marpaung, bahwa jika hal tersebut dilakukan dengan ‘MELALAIKAN KEPENTINGAN SI ANAK”, bagaimanapun si Orang tua atau guru “DAPAT DIMINTA PERTANGGUNGJAWABANNYA”. Misalnya:

(1) Si anak dikurung dalam kamar berjam-jam TANPA DIBERI MINUM ATAU MAKAN sehingga mengalami gangguan kesehatan.
(2) MEMUKUL ANAK DENGAN KAYU sehingga anak tersebut mengalami luka-luka.
(contoh 1 dan 2 ) dapat dikategorikan “MELAMPAUI BATAS”

Menurut Brigjen Pol. Drs.H.A.K. Moch. Anwar, SH. (Baca: Hukum Pidana Bagian Khusus, 1982: 103) bahwa dikatakan penganiayaan apabila menimbulkan rasa sakit atau luka itu ”MERUPAKAN TUJUAN”.

Soesilo (KUHP, 1995:245) bahwa ……. Seorang bapak dengan tangan memukul anaknya di arah pantat karena anak itu nakal, inipun sebenarnya sengaja menimbulkan rasa sakit, akan tetapi perbuatan itu tidak masuk penganiayaan karena “ADA MAKSUD BAIK (MANGAJAR ANAK)”. Meskipun demikian apabila dilakukan dengan “MELEWATI BATAS” yang diizinkan, misalnya seorang Bapak mengajar anaknya dengan memukul dengan memakai sepotong besi dan dikenakan kepalanya, maka perbuatan itu ‘DIANGGAP PULA SEBAGAI PENGANIAYAAN”.

Pendapat R.Soesilo ini, sama sengan penjelasan R. Sugandhi KUHP Berikut Penjelasannya, 1980:367) bahwa seorang bapak yang mengajar anaknya yang nakal dengan cara memukuli pantatnya , walaupun menimbulkan rasa sakit terhadap anak tersebut, “TIDAK DAPAT DIKATAKAN PENGANIAYAAN” karena perbuatan “MEMPUNYAI MAKSUD YANG BAIK” yakni mencegah agar anaknya tidak nakal.

Dari beberapa pandangan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa orang tua/wali, GURU (baik guru sekolah atau guru mengaji (seperti saya ini=guru mengaji), itu mempunyai hak didik, sehingga mencubit, memukul, menjewer telinga “DALAM BATAS KEWAJARAN” tidak dimasukdakan untuk menyakiti, akan tetapi agar anak menjadi disiplin, meskipun anak itu merasa sakit, masih bisa diterima ditoleransi sebagai bagian dari pendidikan.

Batas kewajaran ini harus dinilai secara obyektif, dapat diterima oleh masyarakat umum. Misalnya: cubitan tidak sampai berdarah atau membiru atau bengkak. Memukul sebatas paha dengan tidak menggunakan alat (kayu atau besi atau benda keras lainnya), menjewer telinga tidak sampai dapat merusak pendengaran anak didik.

Dengan demikian orang tua/wali, dan GURU juga “HARUS BERHATI-HATI” dalam melakukan penghukuman disiplin terhadap anak. “INGAT BATAS KEWAJARAN” –apalagi dengan adanya UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan UU.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002, dan UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT yang melarang adanya kekerasan terhadap anak baik fisik maupun psikis.

Jika perbuatan orang tua/wali, GURU tersebut dapat diterima oleh masyarakat umum sebagai bagian dari pendidikan, maka “SIFAT MELAWAN HUKUM MATERIL” HILANG”, Meskipun perbuatan orang tua/wali atau guru tersebut secara formil bertentangan dengan undang-undang atau memenuhi unsur tindak pidana.

Sebagai konsekuensi hapusnya sifat melawan hukum materil, maka perbuatan itu ‘TIDAK DAPAT DIPIDANA”.

Ingat,salah satu syarat pemidanaan adalah bahwa perbuatan itu harus bersifat melawan hukum (baik formil maupun materil). SMH Formil artinya perbuatan itu bertentangan dengan Undang-undang. Sedangkan SMH Materil artinya disamping bertentangan dengan undang-undang, juga bertentangan dengan rasa keadilan/kepatutan dalam masyarakat.

Dalam ilmu Pengetahuan hukum Hukum Pidana dikenal istilah “FUNGSI NEGATIF DARI SIFAT MELAWAN HUKUM MATERIL”. Yang artinya Meskipun perbuatan itu bertentangan dengan undang-undang, akan tetapi masyarakat menganggap bahwa perbuatan itu marupakan perbuatan yang wajar-wajar saja, tidak bertentangan dengan kepatutan dalam msyarakat, maka perbuatan itu tidak dapat dipidana (Putusannya harus Lepas dari segala tuntutan hukum= ontslag van alle rechtsvervolging).

Pemberian sanksi kepada peserta didik oleh Guru, Meskipun anak itu merasa sakit, akan tetapi rasa sakit itu bukan menjadi tujuan dan tidak sampai menimbulkan penyakit, dan masih bisa diterima oleh masyarakat sebagai bagian dari pendidikan, maka Sifat Melawan Hukum materilnya hilang. Akan tetapi bila cubitan atau jeweran atau pukulan itu menimbulkan penyakit, misalnya anak tidak bisa berjalan, terjadi pembengkakan, memar apalagi jika merusak fungsi panca indera, maka perbuatan itu tidak dapat ditolerir sebagai bagian dari pendidikan. Sehingga dengan demikian tetap merupakan perbuatan melawan hukum dan harus dimintakan pertanggungjawaban.

Kaisaruddin Kamaruddin - Dosen Hukum Pidana Unhas