Melakukan seks sebelum menikah sangat umum terjadi di banyak negara di dunia, termasuk di Indonesia. Menurut data dari Infodatin Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tahun 2012, ada sebanyak 14,6% laki-laki usia 20-24 tahun dan 4,5% laki-laki usia 15-19 tahun yang pernah melakukan seks pranikah. Sedangkan untuk perempuan di usia 20-24 tahun terdapat sebanyak 1,8% dan di usia 15-19 tahun sebanyak 0,7%. Dari survei tersebut, alasan hubungan seksual pranikah terbanyak untuk laki-laki adalah karena penasaran atau ingin tahu. Dan untuk perempuan adalah karena dipaksa oleh pasangan. Nah menurut Youdics seks diluar nikah hal yang lumrah atau sangat tidak terhormat? Bagikan pendapat Youdics dibawah ya!
Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial.
Seks di luar nikah atau bisa dikategorikan sebagai seks bebas merupakan aktivitas seksual yang dilakukan tanpa adanya ikatan resmi seperti pacaran, seks dengan pekerja seks komersial, ataupun seks tanpa hubungan emosional.
Sesungguhnya tidak ada dampat positif dari melakukan seks di luar nikah dan banyak dampak negatif yang menunggu ketika melakukan seks di luar nikah.
Menurut saya, seks di luar nikah merupakan tindakan yang kurang sesuai dengan budaya Indonesia yang menganut budaya timur. Apabila anda belum siap dengan semua risiko yang akan terjadi sebaiknya hindari melakukan aktivitas seksual sebelum terjadi yang tidak diinginkan. Beri pengertian pada pasangan dan pilih untuk melakukan aktivitas bersama yang lebih positif seperti bersepeda bersama, jalan pagi atau jalan sore bersama. Selain meningkatkan kualitas hubungan anda dan pasangan, dapat juga meningkatkan kesehatan jasmani.
Sumber
Ahmad Azhar, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta, Fakultas Hukum UII, 1977.
Alhamdani, Risalah Nikah Hukum Perkawinan Islam, Jakarta, Pustaka Imani, 1980 .
Arifin Nurdin, Hukum Perceraian menurut Undang-Undang Perkawinan, (UU No. 1/ 1974) Pustaka Jaya Bandung, 1981.
Ada beberapa yang menjadi acuan masyarakat untuk menilai kurang baiknya seks di luar nikah. Yang pertama seks di luar nikah berkemungkinan membuat si wanita akan hamil dan menurut masyarakat luas itu dilakukan diluar atau sebelum akad nikah sehingga anggapan masyarakat hal tersebut bertentangan dengan norma agama yang berlaku dimasyarakat.
Lalu data juga menunjukkan hamper 90% masyarakat menganggap seks diluar nikah dapat mencemari nama baik keluarga. Karena hal tersebut dianggap melanggar norma agama dan moral sehingga bisa menimbulkan aib yang buruk bagi keluarga maupun masyarakat.
Selain itu didalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 53 ayat 1 : wanita yang hamil diluar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya. Lalu banyak tanggapan masyarakat setuju akan pasal tersebut karena dapat menutup aib keluarga. Adapun tanggapannya disampaikan oleh Bpk. H. Khoiruddin, S.Sos, “ya…saya sangat setuju dengan pernikahan itu, dari pada nanti anak yang dikandung itu tidak memiliki bapak, jadi ya dinikahin saja dan untuk menutupi aib. Tetapi di sisi lain saya pun tidak setuju dengan pernikahan ini, karena pernikahan ini berawal dari perbuatan zina.”.
Saya sama beranggapan bahwa seks diluar nikah kurang baik, dan lebih baik diberi pengertian untuk melakukan hal-hal yang positif, saya setuju. Tapi bagaimana tanggapan saudara ada pemikir islam yang membuat kontroversi dengan menghalalkan seks diluar nikah?
Kalau saya pikir-pikir, seks pranikah (atau fornication dalam Bahasa Inggris) dijadikan sesuatu yang terlarang karena ada kekhawatiran soal pertanggungjawaban.
Apa maksudnya? Sebagaimana kita tahu, tindakan seks dapat menyebabkan kehamilan. Maka dari itu, hubungan seksual hanya diperbolehkan dalam ikatan pernikahan supaya jelas pertanggungjawabannya. Supaya ada bapak yang kelak akan menghidupi si ibu dan anak. Bayangkan bagaimana jika dalam seks pranikah, si laki-laki tidak mau bertanggung jawab? Ini akan menjadi beban moral dan finansial bagi keluarga pihak perempuan karena mendapatkan anak yang tidak diinginkan.
Teknologi kontrasepsi yang semakin efektif membuat banyak orang semakin memandang seks pranikah sebagai sesuatu yang casual. Karena kontrasepsi, seks pranikah tidak akan menimbulkan resiko kehamilan sehingga semakin dimaklumi (just my opinion, cmiiw). Sepertinya ini juga yang terjadi di Indonesia.
Di era modern ini, semakin memberikan dampak yang kurang baik terhadap beberapa budayabudaya masyarakat tertentu. Indonesia menjadi salah satu negara yang masyarakatnya telah terkontaminasi oleh pengaruh modenisasi dan gaya hidup yang mengikuti budaya asing. Dampak yang kurang baik tersebut dapat kita lihat dari pola pikir masyarakat khususnya para remaja yang suka melakukan pergaulan bebas. Kini banyak sekali perilaku menyimpang yang telah dilakukan masyarakat kita, seperti adanya pergaulan bebas. Sebagian masyarakat masih menganggap hal yang tidak benar, namun sebagiannya juga sudah memaklumi seperti seks bebas yang dilakukan oleh anak-anak mereka. Dalihnya daripada dikekang, mending dibiarkan asal bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bentuk pertanggungjawabannya bisa dengan melakukan seks bebas dengan menggunakan pengaman dan dilakukan di tempat-tempat privat. Akhirnya lama kelamaan, seks di luar pernikahan menjadi sesuatu yang biasa terjadi. Sungguh ironi…