Benarkah orangtua masih berkewajiban menafkahi anak dewasa yang belum berpenghasilan?

images (4)

Mohon maaf kalau pertanyaan ini membuat teman-teman yang berusia 20an jadi ketrigger hehe. Serius nanya. Biasanya kan mindsetnya setelah anak menyelesaikan pendidikannya, orang tua sudah tidak lagi menanggung nafkahnya. Tapi kalau anaknya (meskipun sudah dewasa) belum juga berpenghasilan, apakah menurutmu orang tua tetap punya kewajiban untuk membiayainya? Dan apakah tidak membiayainya merupakan bentuk penelantaran?

4 Likes

Terkait nafkah orang tua kepad anak, terdapat berbagai persepsi untuk menjawab pertanyaan ini. Namun saya akan menggunakan referensi dari hukum Islam yang mana telah mengatur hukum terkait nafkah. Ada dua batasan untuk keadaan anak terkait kewajiban nafkah dari orang tuanya. Batasan pertama, usia, apakah anak sudah baligh ataukah belum. Batasan kedua, harta, apakah anak memiliki harta yang mencukupi kebutuhannya ataukah tidak memiliki harta, sehingga masih bergantung kepada orang lain.

Dari dua batasan ini, kita bisa mengelompokkan anak menjadi tiga kategori:

1. Anak yang belum baligh dan tidak memiliki harta

Menurut keterangan Imam Ibnul Mundzir (ulama masjidil Haram, w. 319 H.), bahwa para ulama – sejauh pengetahuan beliau – telah sepakat bahwa nafkah anak yang belum baligh dan tidak memiliki harta ditanggung oleh ayahnya. Ibnul Mundzir mengatakan

”Ulama yang kami ketahui sepakat bahwa seorang lelaki wajib menanggung nafkah anak-anaknya yang masih kecil, yang tidak memiliki harta. (al-Mughni, 8/171)”

2. Anak belum baligh atau sudah baligh yang memiliki harta

Para ulama menegaskan, apabila anak memiliki harta yang cukup untuk menutupi seluruh kebutuhannya, maka ayahnya tidak wajib menanggung nafkahnya. Dalam penjelasan tentang masalah nafkah anak, As-Shan’ani mengatakan

“Jika mereka memiliki harta, maka tidak ada kewajiban nafkah atas ayahnya (Subulus Salam, 2/325)”

3. anak sudah baligh yang tidak memiliki harta

Salah satu contoh konkrit di tempat kita untuk model anak keempat adalah para ‘pengangguran terselubung’ di kalangan siswa SMP, SMA, dan Mahasiswa. Sebagian besar mereka masih menggantungkan nafkahnya kepada orang tuanya.

Untuk keadaan keempat ini, ulama membagi dua:

  • Anak perempuan. Mereka wajib dinafkahi ayahnya hingga dia menikah.
  • Anak laki-laki, ulama berbeda pendapat, apakah anak laki-laki sudah baligh yang tidak memiliki harta dan pekerjaan, wajib dinafkahi ayahnya ataukah tidak.

Pendapat pertama , mayoritas ulama berpendapat bahwa kewajiban nafkah hanya sampai usia baligh untuk anak laki-laki dan sampai nikah untuk anak perempuan. Sementara mayoritas ulama berpendapat, bahwa kewajiban memberikan nafkah kepada anak itu sampai usia baligh atau sampai menikah bagi anak perempuan. Kemudian setelah itu, tidak ada tanggungan kewajiban nafkah atas bapak, kecuali jika anaknya sakit-sakitan. (Subulus Salam, 2/325).

Pendapat kedua , orang tua tetap wajib memberikan nafkah kepada anaknya yang tidak memiliki harta dan pekerjaan, meskipun sudah baligh. Ibnul Mundzir menyebutkan, para ulama berbeda pendapat tentang nafkah anak sudah baligh yang tidak memiliki harta dan pekerjaan. Sebagian ulama berpendapat bahwa ayah wajib memberi nafkah untuk semua anaknya, baik belum baligh maupun yang sudah baligh, laki-laki maupun perempuan. Apabila mereka tidak memiliki harta yang mencukupi, sehingga tidak membutuhkan bantuan bapak. (Subulus Salam, 2/325)

Referensi

Ammi Nur Ba’its. 2014. Rincian Hukum Nafkah Untuk Anak. Rincian Hukum Nafkah untuk Anak – KonsultasiSyariah.com

1 Like

Tentunya masih. Alasannya adalah orang tua tidak mungkin melepaskan tanggungjawab begitu saja terhadap anaknya yang belum mandiri secara finansial. Dan orang tuapun tentu tidak akan tega membiarkan itu terjadi. Anak-anak yang baru lulus sekolah atau kuliah tentu tidak langsung mendapat pekerjaan bukan? atau mendapat pekerjaan tapi dengan penghasilan rendah. Orang tua mana yang tega membiarkan anaknya menderita.

Dengan catatan bahwa anak tersebut belum bekerja ya bukan tidak mau atau malas bekerja. Dalam hal ini orang tua juga harus memberi motivasi dan dorongan kepada anak-anak agar tak berhenti mencari kerja, tidak memilih-milih pekerjaan, atau hanya mau bekerja dengan batas penghasilan tertentu.

Jika kasusnya si anak tidak mau bekerja maka menurut saya orangtua berhak memutus nafkah tersebut dengan tujuan pembelajaran dan pendewasaan. Jika orang tua terus memberinya nafkah dikhawatirkan anak merasa tak perlu mencari kerja.

1 Like

Jika ditanya berkewajiban atau tidak, saya kurang paham. Tetapi orang tua tentu saja tidak menginginkan anaknya kesusahan, kelaparan, dan kesepian ya kan? Orang tua ingin yang terbaik untuk anaknya tentunya. Jadi jika sampai usia dewasa pun sang anak belum dapat memenuhi kebutuhannya sendiri, orang tua pasti akan menyokong semampunya, bukan berarti menjadi kewajiban.

Menurut saya, itu adalah bentuk kasih orang tua yang tak terhingga. Mereka merasa bertanggungjawab akan hidup anaknya. Jadi dalam keadaan susahnya pun, dia ingin mempertanggungjawabkan statusnya sebagai orang tua.

Dan anak yang berbakti seharusnya ketika sudah beranjak dewasa jangan lah merepotkan orang tua lagi, saya rasa sudah cukup tenaga dan pikiran untuk bisa memenuhi setidaknya kebutuhan pokok dulu agar tidak menjadi beban pikiran bagi orang tuanya.

Sedikit tertampar dengan pembahasan ini wkwk karena sejujurnya malu banget diumur segini masih menjadi beban orang tua. Tapi kalau menurut saya pribadi nih, kalau masih ditahap kuliah saya rasa tidak ada salahnya jika orang tua masih memberi kewajiban menafkahi. Karena si anak agar fokus kuliah dan orang tua bertanggung jawab menafkahi, apalagi jika sudah memutuskan bersama untuk melanjutkan kejenjang yang lebih tinggi.

Berbeda lagi jika si anak tersebut memutuskan untuk tidak melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi, misalnya ia setelah lulus SMA/SMK langsung bekerja. Saya rasa orang tua tidak wajib menafkahi sepenuhnya, jika dirasa penghasilannya bisa untuk mencukupi hidupnya. Malah jika rejeki lebih alangkah baiknya giliran anak yang memberi orang tua.

Sependapat dengan kak @Diah_Atika_Sari memang sebenarnya jika dilihat dari dua kondisi tersebut memiliki peluang yang wajib dan sunah. Ada waktu tertentu yang tidak mengharuskan seorang anak bergantung selalu financialnya terhadap orang tuanya. Terutama jika sudah bekerja yaaa, karena kita sudah memiliki penghasilan sendiri.

Saya rasa kita pasti akan ada rasa malu jika terus-terusan bergantung pada orang tua, sebaiknya dimasa tua orang tua kita harus bisa membahagiakan dan meminimalisir ortu bekerja yang berat-berat. Sudah saatnya mereka menikmati hidup dengan santai dan tenang.

Menurut aku orang tua tetap wajib menafkahi anaknya yang belum berpenghasilan. Menikah dan memiliki anak adalah pilihan yang tidak mudah, banyak komitmen yang harus ditepati. Ketika orang tua sudah memutuskan untuk memiliki anak, mereka wajib menjalankan tanggung jawabnya seperti mendidik dan menafkahi anak. Walaupun sudah menyelesaikan pendidikannya, jika anak tersebut belum mampu untuk berdiri sendiri dan menafkahi dirinya maka anak tersebut tetap berhak dinafkahi oleh orang tua.

Sebenarnya menurut hukum, tidak ada aturan tegas mengenai batas waktu orang tua untuk menafkahi anaknya. Namun, masalah ini secara tidak langsung dijelaskan pada Pasal 45 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”):
(1) Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.
(2) Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.

Apakah tidak membiayainya termasuk menelantarkan? Jika dikaitkan dengan Pasal 41 huruf (b) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka orang tua (bapak/ayah) yang tidak bertanggungjawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan (nafkah) yang diperlukan anaknya, dikategorikan telah melakukan tindakan penelantaran terhadap anaknya, dan bisa dituntut dengan tindak pidana bila tidak memenuhi kewajibannya menafkahi anaknya. Namun, menurutku sebagai anak kita juga berkewajiban untuk selalu berusaha agar kedepannya bisa hidup mandiri dan tidak terus menerus mengandalkan orang tua.

Referensi

Andini, N. (2019). Sanksi Hukum Bagi Ayah Yang Tidak Melaksanakan Kewajiban Nafkah Terhadap Anak Pasca Perceraian (Studi Komparatif Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia). Qiyas: Jurnal Hukum Islam dan Peradilan, 4 (1).
Pramesti, T. Sampai Kapan Orang Tua Berkewajiban Menafkahi Anaknya?. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt565fcddf84b55/sampai-kapan-orang-tua-berkewajiban-menafkahi-anaknya